Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Guru yang Cabuli 18 Siswa Ternyata Juga Palsukan Ijazah

Admin1 by Admin1
07/12/2019
in Nasional
0

Malang – Satu per satu kejahatan (38), oknum guru yang cabuli 18 pelajar terbongkar. Dia juga terbukti telah memalsukan ijazah saat melamar sebagai guru honorer.

“Selain mencabuli 18 pelajar, tersangka juga memalsukan ijazah saat melamar sebagai guru pada 2015 lalu,” ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawa Ujung saat konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (7/12/2019).

Ujung memaparkan, pada awalnya tersangka mendapatkan informasi bahwa sekolah tempat korban mencabuli 18 pelajar, membutuhkan tenaga guru honorer.

“Mengetahui informasi itu, tersangka kemudian melamar sebagai guru honorer dengan menggunakan foto kopi ijazah S1 fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Progam studi Bimbingan dan Konseling. Tetapi, ketika dilakukan pengecekan ternyata ijazah tersebut palsu,” tegas Ujung.

Ditambahkan, bahwa ijazah yang dipalsukan adalah milik teman tersangka, yang sebelumnya melamar sebagai guru IPS. Namun, tidak diterima karena tenaga guru IPS sudah penuh.

“Ijazah kemudian dipinjam foto dan nama diganti sesuai dengan foto dan nama tersangka dengan cara ditempel, baru kemudian difoto kopi,” ungkap Ujung.

Ujung melanjutkan, lamaran tersangka akhirnya diterima oleh pihak sekolah setelah melalui proses seleksi. Itu terjadi pada Desember 2015.

“Awalnya tersangka dipekerjakan sebagai pembantu staf. Kemudian pada bulan Juli 2016 tersangka diangkat menjadi guru honorer bidang BK (Bimbingan konseling) dan pada sekira tahun 2018 tersangka juga
menerima SK (surat keputusan) dari Kepala Sekolah sebagai guru honorer mata pelajaran PPKn sampai 2019,” sambung Ujung.

Kasus pencabulan sendiri awal kali dilakukan tersangka pada bulan Agustus tahun 2017 terhadap salah satu korban yang duduk di bangku kelas VII dan berlanjut sampai Oktober 2019.

“Pencabulan terjadi mulai Agustus 2017 sampai Oktober 2019. Setidaknya ada 18 pelajar yang menjadi korbannya,” tutup Ujung.

Karena perbuatannya, CH terancam hukuman 20 tahun penjara. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 jounto Pasal 76 Huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber: detik.com

Tags: pencabulan
Previous Post

4 Orang Tewas dalam Baku Tembak Saat Pengejaran Perampok di AS

Next Post

[Video] Steffy Burase: Gua Pelakor?

Next Post
[Video] Steffy Burase: Gua Pelakor?

[Video] Steffy Burase: Gua Pelakor?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tak Boleh Ada Anak Cerebral Palsy Terabaikan, Dinsos P3A Pidie Jaya Buka Pendataan untuk Perluas Layanan Sosial

Tak Boleh Ada Anak Cerebral Palsy Terabaikan, Dinsos P3A Pidie Jaya Buka Pendataan untuk Perluas Layanan Sosial

01/07/2026
Israel Makin Nekat Bikin 100 Permukiman Ilegal di Tepi Barat Palestina

Israel Makin Nekat Bikin 100 Permukiman Ilegal di Tepi Barat Palestina

01/07/2026
Irak Tangkap 47 Pejabat Korupsi Termasuk Anggota DPR

Irak Tangkap 47 Pejabat Korupsi Termasuk Anggota DPR

01/07/2026
Sudah Terbangun di Lhok Pawoh, Dua KNMP Segera Dibangun Kembali di Abdya

Sudah Terbangun di Lhok Pawoh, Dua KNMP Segera Dibangun Kembali di Abdya

30/06/2026
Abdya Targetkan Seluruh Pesantren Kantongi Status Terakreditasi Menuju Dayah Unggul dan Mandiri

Abdya Targetkan Seluruh Pesantren Kantongi Status Terakreditasi Menuju Dayah Unggul dan Mandiri

30/06/2026

Terpopuler

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

30/06/2026

Guru yang Cabuli 18 Siswa Ternyata Juga Palsukan Ijazah

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

PN Meureudu Berhasil Laksanakan Eksekusi Sukarela Ruko di Pidie Jaya

Dua Remaja di Abdya Dikabarkan Hanyut di Laut Ujong Manggeng

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com