BLANGPIDIE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya telah resmi menetapkan MSA (27) dan KHZ (52) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Terpadu, Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika) senilai Rp 1,3 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Heru Widjatmiko, SH. MH melalui Kasi Intel Joni Astriaman, SH pada pers rilisnya yang diterima awak media ini.
Diketahui, Pengadaan aplikasi yang menggunakan anggaran APBK 2020 itu, diduga terjadi mark-up harga yang sangat besar dalam pengadaan aplikasi tersebut.
Pada kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari Abdya telah memanggil 17 orang saksi, namun siapa-siapa saja mereka pihak Lembaga Kejasaan yang berkedudukan di Bumoe Teungku Peukan itu engan menyampaikannya.
“Iya, kita sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Tokopika, yakni MSA dan KHZ. Penetapan tersangka sesuai dengan surat penetapan tersangka Nomor : R-1/Fd.1/06/2022 tanggal 3 Juni 2022,” kata Kasi Intel Kajari Abdya, Joni Astriaman, SH pada rilis yang diterima media ini, Jum’at malam (03/06/2022).
Joni Astriaman juga mengungkapkan, penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan hasil ekpose penyidik bersama tim Inspektorat Abdya yang menemukan cukup bukti, perbuatan yang melawan hukum dilakukan oleh para tersangka dan menemukan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran jasa pembayaran kepada ahli yang dilakukan oleh kedua tersangka, dengan merekayasa bukti-bukti pencairan untuk kepentingan pribadi.
“Dalam kasus ini, MSA merupakan rekanan, atau penyedia barang yang menjabat sebagai Direktur PT. Karya Generus Bangsa. Sementara KHZ merupakan PPK pada Dinas Koperasi UKM dan Perindagkop Abdya,” tulisnya.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan ahli IT ditemukan adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga negara dalam hal ini Pemkab Abdya dirugikan.
Dalam kasus ini, lanjut Joni Astriaman. Penyidik menemukan penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 300 juta lebih.
“Untuk kerugian negaranya masih dihitung secara komprehensif, tapi itu tidak jauh-jauh dari apa yang kita temukan. Atas perbuatan kedua tersangka, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.
Reporter: Rusman








