Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kejari Abdya Tetapkan MSA dan KHZ Sebagai Tersangka Proyek Tokopika

Atjeh Watch by Atjeh Watch
04/06/2022
in Lintas Barat Selatan
0

BLANGPIDIE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya telah resmi menetapkan MSA (27) dan KHZ (52) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Terpadu, Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika) senilai Rp 1,3 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Heru Widjatmiko, SH. MH melalui Kasi Intel Joni Astriaman, SH pada pers rilisnya yang diterima awak media ini.

Diketahui, Pengadaan aplikasi yang menggunakan anggaran APBK 2020 itu, diduga terjadi mark-up harga yang sangat besar dalam pengadaan aplikasi tersebut.

Pada kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari Abdya telah memanggil 17 orang saksi, namun siapa-siapa saja mereka pihak Lembaga Kejasaan yang berkedudukan di Bumoe Teungku Peukan itu engan menyampaikannya.

“Iya, kita sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Tokopika, yakni MSA dan KHZ. Penetapan tersangka sesuai dengan surat penetapan tersangka Nomor : R-1/Fd.1/06/2022 tanggal 3 Juni 2022,” kata Kasi Intel Kajari Abdya, Joni Astriaman, SH pada rilis yang diterima media ini, Jum’at malam (03/06/2022).

Joni Astriaman juga mengungkapkan, penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan hasil ekpose penyidik bersama tim Inspektorat Abdya yang menemukan cukup bukti, perbuatan yang melawan hukum dilakukan oleh para tersangka dan menemukan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran jasa pembayaran kepada ahli yang dilakukan oleh kedua tersangka, dengan merekayasa bukti-bukti pencairan untuk kepentingan pribadi.

“Dalam kasus ini, MSA merupakan rekanan, atau penyedia barang yang menjabat sebagai Direktur PT. Karya Generus Bangsa. Sementara KHZ merupakan PPK pada Dinas Koperasi UKM dan Perindagkop Abdya,” tulisnya.

Tak hanya itu, berdasarkan keterangan ahli IT ditemukan adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga negara dalam hal ini Pemkab Abdya dirugikan.

Dalam kasus ini, lanjut Joni Astriaman. Penyidik menemukan penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 300 juta lebih.

“Untuk kerugian negaranya masih dihitung secara komprehensif, tapi itu tidak jauh-jauh dari apa yang kita temukan. Atas perbuatan kedua tersangka, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

Reporter: Rusman

Previous Post

Atlet Binaan KONI Aceh Rebut Tiga Medali Sirnas Wushu Sanda Semarang

Next Post

Elite PDIP Tuding Oligarki Mau Pisahkan Jokowi dan Megawati

Next Post

Elite PDIP Tuding Oligarki Mau Pisahkan Jokowi dan Megawati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 14

14/10/2026
Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi Usai Tanam Ganja di Perkarangan Rumah, 16 Polybag Disita

Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi Usai Tanam Ganja di Perkarangan Rumah, 16 Polybag Disita

13/10/2026
Mualem Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda Aceh di Medan

Mualem Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda Aceh di Medan

13/10/2026
Al Zaizi: Pelayanan Publik Harus Hadir, Korban Banjir Jangan Dipersulit

Al Zaizi: Pelayanan Publik Harus Hadir, Korban Banjir Jangan Dipersulit

13/10/2026
Wabup Raja Sayang Buka Festival Literasi Nagan Raya 2026, Dorong Budaya Baca di Era Digital

Wabup Raja Sayang Buka Festival Literasi Nagan Raya 2026, Dorong Budaya Baca di Era Digital

13/10/2026

Terpopuler

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

12/10/2026

Kejari Abdya Tetapkan MSA dan KHZ Sebagai Tersangka Proyek Tokopika

MPU Abdya Gelar Musda ke-V, Bupati Minta Ulama Berkolaborasi untuk Ummat dan Daerah

Tokoh Muda Susoh Apresiasi Bupati Dr. Safaruddin Atas Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Gampong Panjang Baru

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 13

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com