Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Touke Aliong dan Anton dalam Kasus Jual Beli Kulit Harimau Bener Meriah, Siapa Mereka?

Admin1 by Admin1
04/06/2022
in Lintas Tengah
0

BENER MERIAH – Dalam perkara pidana jual beli kulit harimau di Bener Meriah, balai Gakkum KLHK dan Polda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Iskandar, Syuryadi dan Ahmadi. Anehnya di dalam komperensi Pers yang dilakukan di Polda Aceh pada Jumat, 3 Juni 2022, KLHK dan Polda tidak mengumumkan dua ‘otak pelaku’ lainnya yang bertindak sebagai pembeli yang secara aktif menghubungi bahkan datang berjumpa dengan tersangka Iskandar di TKP.

“Padahal merekalah pelaku utama yang harus dikejar dan kalau perlu ditetapkan sebagai DPO.” Kata advokat Nourman, penasehat hukum tersangka.

Dua nama itu adalah toke Aliong yang disebut berkedudukan di Medan dan Anton sebagai orang kepercayaan Aliong. Kedua nama itu terungkap di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) baik pada tersangka Iskandar maupun pada tersangka Syuryadi.

“Dua nama itu adalah ‘bandit’ sebenarnya. Karena akan banyak kejahatan lain yang akan terjadi dengan penawaran membeli dari mereka.”

Menurut Nourman, Jika dua nama itu fiktif maka ini bagian dari kejahatan tersendiri, Abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan yang serius dan merusak tatanan hukum.

“Penawaran membeli ini jadinya memancing agar warga negara keluar untuk berbuat jahat, padahal bisa jadi mereka baru berbuat setelah diberikan kesempatan dan karpet merah untuk berbuat jahat”

Jika kedua oknum ini nyata, maka negara ini sedang memelihara varian kejahatan baru jika tidak dikejar sebagai buronan dalam unsur delik ‘perniagaan’ sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 2(dua) UU 5 Tahun 1990.

Menurut Nourman, tidak ada penjualan jika tidak ada penawaran pembelian dari toke Aliong dan orang kepercayaannya bernama anton . “Jadi menurut kami ini lebih kepada jebakan,” kata Nourman yang didampingi advokat Hamidah.

“Bahaya sekali kalau pola penegakan hukum seperti ini. Banyak kasus ditangani karena jebakan, bukan karena pencegahan.

Menurut Nourman, tanpa ada jebakan ‘membeli’ itu maka tidak akan ada upaya untuk memburu, membunuh dan mengambil kulit hewan itu, dan kemudian tidak akan ada jual beli dan karenanya tidak ada pelanggaran pasal perniagaan satwa liar.” Tegas Nourman.

“Kami belum mendengar komitmen KLHK maupun Polda untuk memberikan klarifikasi terkait Aliong dan Anton. Apalagi diduga yang bertindak sebagai Anton adalah diduga yang ikut serta dalam proses penangkapan itu. Tersangka mengenalinya.”

Nourman yang didampingi oleh tim advokat Hamidah, Erha Ari Irwanda, dan Irfan Fernando saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum lainnya.

Previous Post

Lagi Tidur, Pengedar Sabu 1,3 Kg di Tamiang Ditangkap Polisi

Next Post

Polda Aceh Fokus Tindak Pelaku Kejahatan Terhadap Satwa Dilindungi

Next Post

Polda Aceh Fokus Tindak Pelaku Kejahatan Terhadap Satwa Dilindungi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi Usai Tanam Ganja di Perkarangan Rumah, 16 Polybag Disita

Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi Usai Tanam Ganja di Perkarangan Rumah, 16 Polybag Disita

13/10/2026
Mualem Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda Aceh di Medan

Mualem Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda Aceh di Medan

13/10/2026
Al Zaizi: Pelayanan Publik Harus Hadir, Korban Banjir Jangan Dipersulit

Al Zaizi: Pelayanan Publik Harus Hadir, Korban Banjir Jangan Dipersulit

13/10/2026
Wabup Raja Sayang Buka Festival Literasi Nagan Raya 2026, Dorong Budaya Baca di Era Digital

Wabup Raja Sayang Buka Festival Literasi Nagan Raya 2026, Dorong Budaya Baca di Era Digital

13/10/2026
MPU Abdya Gelar Musda ke-V, Bupati Minta Ulama Berkolaborasi untuk Ummat dan Daerah

MPU Abdya Gelar Musda ke-V, Bupati Minta Ulama Berkolaborasi untuk Ummat dan Daerah

13/10/2026

Terpopuler

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

12/10/2026

Touke Aliong dan Anton dalam Kasus Jual Beli Kulit Harimau Bener Meriah, Siapa Mereka?

Tokoh Muda Susoh Apresiasi Bupati Dr. Safaruddin Atas Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Gampong Panjang Baru

Pekerja Tersengat Listrik di Atas Ruko Pidie Jaya, Jatuh 5 Meter hingga Meninggal

Bupati Safaruddin Lepas Persada Abdya U-17 ke Babak 8 Besar Piala Soeratin di IKN

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com