Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Touke Aliong dan Anton dalam Kasus Jual Beli Kulit Harimau Bener Meriah, Siapa Mereka?

Admin1 by Admin1
04/06/2022
in Lintas Tengah
0

BENER MERIAH – Dalam perkara pidana jual beli kulit harimau di Bener Meriah, balai Gakkum KLHK dan Polda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Iskandar, Syuryadi dan Ahmadi. Anehnya di dalam komperensi Pers yang dilakukan di Polda Aceh pada Jumat, 3 Juni 2022, KLHK dan Polda tidak mengumumkan dua ‘otak pelaku’ lainnya yang bertindak sebagai pembeli yang secara aktif menghubungi bahkan datang berjumpa dengan tersangka Iskandar di TKP.

“Padahal merekalah pelaku utama yang harus dikejar dan kalau perlu ditetapkan sebagai DPO.” Kata advokat Nourman, penasehat hukum tersangka.

Dua nama itu adalah toke Aliong yang disebut berkedudukan di Medan dan Anton sebagai orang kepercayaan Aliong. Kedua nama itu terungkap di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) baik pada tersangka Iskandar maupun pada tersangka Syuryadi.

“Dua nama itu adalah ‘bandit’ sebenarnya. Karena akan banyak kejahatan lain yang akan terjadi dengan penawaran membeli dari mereka.”

Menurut Nourman, Jika dua nama itu fiktif maka ini bagian dari kejahatan tersendiri, Abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan yang serius dan merusak tatanan hukum.

“Penawaran membeli ini jadinya memancing agar warga negara keluar untuk berbuat jahat, padahal bisa jadi mereka baru berbuat setelah diberikan kesempatan dan karpet merah untuk berbuat jahat”

Jika kedua oknum ini nyata, maka negara ini sedang memelihara varian kejahatan baru jika tidak dikejar sebagai buronan dalam unsur delik ‘perniagaan’ sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 2(dua) UU 5 Tahun 1990.

Menurut Nourman, tidak ada penjualan jika tidak ada penawaran pembelian dari toke Aliong dan orang kepercayaannya bernama anton . “Jadi menurut kami ini lebih kepada jebakan,” kata Nourman yang didampingi advokat Hamidah.

“Bahaya sekali kalau pola penegakan hukum seperti ini. Banyak kasus ditangani karena jebakan, bukan karena pencegahan.

Menurut Nourman, tanpa ada jebakan ‘membeli’ itu maka tidak akan ada upaya untuk memburu, membunuh dan mengambil kulit hewan itu, dan kemudian tidak akan ada jual beli dan karenanya tidak ada pelanggaran pasal perniagaan satwa liar.” Tegas Nourman.

“Kami belum mendengar komitmen KLHK maupun Polda untuk memberikan klarifikasi terkait Aliong dan Anton. Apalagi diduga yang bertindak sebagai Anton adalah diduga yang ikut serta dalam proses penangkapan itu. Tersangka mengenalinya.”

Nourman yang didampingi oleh tim advokat Hamidah, Erha Ari Irwanda, dan Irfan Fernando saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum lainnya.

Previous Post

Lagi Tidur, Pengedar Sabu 1,3 Kg di Tamiang Ditangkap Polisi

Next Post

Polda Aceh Fokus Tindak Pelaku Kejahatan Terhadap Satwa Dilindungi

Next Post

Polda Aceh Fokus Tindak Pelaku Kejahatan Terhadap Satwa Dilindungi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026
BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

21/08/2026
Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

21/08/2026
Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

21/08/2026
Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

21/08/2026

Terpopuler

Touke Aliong dan Anton dalam Kasus Jual Beli Kulit Harimau Bener Meriah, Siapa Mereka?

04/06/2022

Kegiatan HUT RI Ke-81 di Salah Satu SMA Abdya Disorot, Siswa Laki-laki Gunakan Pakaian Perempuan Saat Perlombaan Olah Raga

Peringati HUT ke-81 RI, Residen Rehabilitasi IPWL Kayyis Ahsana Aceh Jadi Pengibar Bendera dalam Kolaborasi Bersama Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Bupati Abdya Naikkan Gaji Pasukan Hijau dan Berikan Bonus Rp 10 Juta

Dosen UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Presentasikan Artikel pada IDMAC 2026 di Malaysia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com