Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

401 Perkara Terdaftar di MS Jantho di Semester Pertama 2022, Izin Poligami hingga Judi Online

Admin1 by Admin1
20/06/2022
in Nanggroe
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

JANTHO – Mahkamah Syariyah Jantho sampai dengan hari ini telah menerima 400 perkara. Hal ini  sebagaimana yang tercatat disistem informasi penelusuran perkara ( SIPP ) dengan klasifikasi 266 perkara gugatan ( Contensius ) dan 113 perkara Permohonan ( Voluntair ) dan 21 perkara Pidana (Jinayat ).

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SH.I M.H melalui juru bicaranya Fadhlia, S.Sy., M.H, mengatakan jumlah perkara mengalami kenaikan secara signifikan di bulan pertama 2022. Ada berbagai faktor penyebab yang melatar belakangi sehingga perkara grafik perkara yang diadili oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho meningkat.

Dan untuk perkara perdata gugatan, perkara cerai gugat ( istri gugat suami ) masih mendominasi dengan jumlah perkara 152.

 Dan perkara Cerai Talak ( suami memohon izin talak terhadap istri ) dengan jumlah perkara 37 perkara, dan perkara sengketa harta bersama berjumlah 3 perkara, serta perkara Isbath nikah yang diajukan secara gugatan ada 19 perkara dan perkara kewarisan ada 8 perkara. Perkara permohonan izin poligami 2 perkara, pencabutan kekuasaan anak 1 perkara, dan pengesahan anak 1 perkara, dan perkara lain lain 3 perkara.

“Sedangkan perkara perdata permohonan yaitu perkara isbath nikah 27, dispensasi kawin 21 perkara, dan wali adhal 1 perkara, serta permohonan perwalian 1 perkara, dan perkara permohonan penetapan ahli waris 62 perkara,” kata Fadhlia.

Sedangkan untuk perkara pidana ( Jinayat )  kasus pemerkosaan ( verkrachting ) masih mendominasi, dengan jumlah 22 perkara pidana ( Jinayat ) dengan klasifikasi pemerkosaan oleh anak pelaku terhadap anak korban 1 perkara, pemerkosaan pelaku dewasa 6 perkara, Ikhtilat 4 perkara, khalwat 4 perkara, dan maisir ada 5 perkara serta khamar 2 perkara.

Fadlia menambahkan dan untuk fasilitas yang disediakan oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho yang paling banyak digunakan oleh para pihak pencari keadilan yaitu perdaftaran secara perkara E Court, dimana perkara gugatan terdaftar 181 perkara dan perkara permohonan 96 perkara artinya 85 persen masyarakat pencari keadilan di Aceh menggunakan Fitur E Court untuk mendaftarkan perkaranya di Mahkamah Syar’iyah Jantho.

“Selain E Court Mahkamah Syar’iyah jantho juga menyediakan fasilitas lainnya yaitu Fasilitas Anjungan Gugatan Mandiri, Fasilitas Pos Bantuan Hukum, Fasilitas Layanan disabilitas, Fasilitas Sidang Keliling, Serta Pelayanan kemudahan akses informasi di Website Mahkamah Syar’iyah Jantho,” ujar Fadlia Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Fadlia Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho

Previous Post

Atlet Binaan KONI Aceh Bersaing di Kejuaraan Surfing Sumatera

Next Post

3 Korban Tewas Tabrakan 2 Bus di Jalinsum Sumut Warga Aceh

Next Post
3 Korban Tewas Tabrakan 2 Bus di Jalinsum Sumut Warga Aceh

3 Korban Tewas Tabrakan 2 Bus di Jalinsum Sumut Warga Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perkuat Silaturahmi Lintas Negara, 27 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar KPM dan PKM Internasional di Yala Thailand

Perkuat Silaturahmi Lintas Negara, 27 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar KPM dan PKM Internasional di Yala Thailand

20/08/2026
Pantee Geulima Gelar Peringatan Maulid NabiI di Masjid Baitul Mukhlis, Tgk Ismail Aceh Selatan Menyampaikan Tausiah

Pantee Geulima Gelar Peringatan Maulid NabiI di Masjid Baitul Mukhlis, Tgk Ismail Aceh Selatan Menyampaikan Tausiah

20/08/2026
STAIN Meulaboh Kembali Kirim Mahasiswa PPL/KPM ke Dua Negara ASEAN

STAIN Meulaboh Kembali Kirim Mahasiswa PPL/KPM ke Dua Negara ASEAN

20/08/2026
BPJN Aceh Percepat Infrastruktur Pengendali Banjir di Nagan Raya

BPJN Aceh Percepat Infrastruktur Pengendali Banjir di Nagan Raya

20/08/2026
Karhutla Hanguskan Sekitar Satu Hektare Lahan di Indrapuri

Karhutla Hanguskan Sekitar Satu Hektare Lahan di Indrapuri

20/08/2026

Terpopuler

Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

401 Perkara Terdaftar di MS Jantho di Semester Pertama 2022, Izin Poligami hingga Judi Online

20/06/2022

Kegiatan HUT RI Ke-81 di Salah Satu SMA Abdya Disorot, Siswa Laki-laki Gunakan Pakaian Perempuan Saat Perlombaan Olah Raga

21 Agustus: Tragedi Rumoh Geudong, Ahli Waris dan Aktivis HAM Aceh Desak Keadilan Menyeluruh

Tari Rapa’i Geleng FAH UIN Ar-Raniry Pukau Panggung Internasional SIGMA Unplugged 2026 di Malaysia

31.051 Nama, 931,53 Ton Beras: Siapa Menjamin Bantuan Pidie Jaya Tepat Sasaran?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com