Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Korupsi e-KTP, Setya Novanto ajukan Peninjauan Kembali

Saiful Haris Arahas by Saiful Haris Arahas
28/08/2019
in Nasional
0

JAKARTA – Terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) usai mengklaim adanya bukti baru dalam kasus tersebut, Rabu (28/8/2019).

“Ada novum (bukti baru). Kami menilai ada cacat hukum, khilaf hakim, dan ada pertentangan antara pertimbangan masing-masing perkara antara yang satu dengan yang lainnya,” kata pengacara mantan Ketua DPR RI itu, Maqdir Ismail.

Maqdir enggan menjelaskan detail bukti baru yang ditemukan pihak terpidana.

“Nanti akan dibuktikan sesuai waktunya,” ujarnya.

Peninjauan Kembali diajukan setelah Novanto gagal dalam permohonan kasasi ke MA. MA tetap meneguhkan Novanto dipidana 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, karena terbukti menerima fee senilai AS$ 7,3 juta dari Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, dan Presiden Direktur Biomorf, Johannes Marliem.

Duit diberikan lewat money changer melalui pengusaha Made Oka Masagung dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Novanto terbukti mengawal anggaran mega proyek ini. Mulanya, sumber biaya dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), tetapi diganti jadi anggaran rupiah murni yang butuh persetujuan DPR. Di sinilah Novanto bereaksi bersama anggota Komisi II DPR.

Usai eksekusi putusan, Novanto diharuskan membayar uang pengganti senilai AS$ 7,3 juta atau senilai Rp 66 miliar, sesuai dengan nilai tukar dolar Amerika pada 2010. Jika tak mampu membayar, Novanto akan dapat pidana tambahan 2 tahun penjara.

Selain pidana penjara, hak politik Novanto juga dicabut. Artinya, ia tak dapat memilih atau dipilih dalam Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden selama lima tahun ke depan.

Novanto dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jajaran Legislator jadi Koruptor

Nama Novanto menambah jajaran legislator yang terjerat kasus korupsi. Sepanjang tahun 2004 hingga 31 Desember 2018, terdapat 998 orang pejabat negara atau swasta yang melakukan tindak pidana korupsi, menurut data dari Anti Corruption Clearing House (ACCH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Profesi yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi yakni anggota DPR dan DPRD sebanyak 247 orang. Kemudian, pelaku terbanyak selanjutnya yakni pegawai swasta, 238 orang. Selanjutnya, pejabat eselon I, II, dan III di pemerintahan, sejumlah 199 orang.

Dalam kasus e-KTP, sejumlah nama legislator atau mantan legislator yang ikut terseret diantaranya Anas Urbaningrum yang diduga menerima AS$ 5,5 juta, mantan Ketua Banggar DPR, Melcias Marchus Mekeng, sebanyak AS$ 1,4 juta, Olly Dondokambey senilai AS$ 1,2 juta, dan Tamsil Linrung senilai AS$ 700.000.[]

Sumber: Beritagar.id

Tags: korupsi
Previous Post

Rabu Pagi, Harga Dollar Tembus Nilai Rp14.260

Next Post

Banda Aceh Kian Mati Rasa

Next Post

Banda Aceh Kian Mati Rasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Verifikasi Hibah, Disdik Dayah Kunjungi Balai Pengajian dan Dayah

Verifikasi Hibah, Disdik Dayah Kunjungi Balai Pengajian dan Dayah

06/06/2026
Pemkab Aceh Besar Cairkan Gaji ke-13 ASN Sejak 3 Juni 2026

Pemkab Aceh Besar Cairkan Gaji ke-13 ASN Sejak 3 Juni 2026

06/06/2026
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

06/06/2026
Pemkab Aceh Timur Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BNN Aceh

Pemkab Aceh Timur Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BNN Aceh

06/06/2026
Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Ulama Minta Mualem Perhatikan Kerusakan Alam Akibat Tambang di Aceh

06/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

Korupsi e-KTP, Setya Novanto ajukan Peninjauan Kembali

‎Wagub Aceh Fadhlullah S.E Janji Kawal Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat ke Pusat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com