MEUREUDU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam kunjungan kerjanya membagikan sertifikat tanah wakaf secara simbolis kepada masyarakat penerima tanah wakaf di kompleks Pendopo Bupati Pidie Jaya, Jum’at 24 Juni 2022
Dalam sambutannya Kejati Aceh menyatakan Kabupaten Pidie Jaya akan dijadikan sebagai role model bagi kabupaten kota yang lainnya.
“Ini merupakan inovasi bagus dan nanti akan saya sampaikan setiap saya berkunjung ke daerah-daerah, maupun ke kejari-kejari yang akan kami kunjungi, karena program kolaboratif pengsertifikat tanah wakaf ini telah menunjukkan sinergitas antara instansi vertikal seperti BPN, Kemenang, Kejaksaan dan Polres yang ada di Pidie Jaya,” ujar Bambang Bachtiar SH, MH, Kejati Aceh dalam sambutannya.
“Bahwa dari hasil kerjasama lembaga vertikal, Kejaksaan kemudian BPN dan kementerian Agama telah berkolaborasi dan dari pihak kami mendorong supaya dibuat Sertifikat Tanah Wakaf, dengan adanya sertifikat tanah wakaf, maka sudah ada kepastian hukum bagi para pemiliknya yang mengelola Tanah wakaf tersebut, sehingga nanti bisa mengantisipasi bila terjadi gugatan-gugatan dikemudian hari, dan hari ini menurut informasi dari Pak Bupati tadi ada 70% bahkan lebih jumlahnya sudah ada sertifikat tanah wakaf, untuk hari ini diserahkan 7 orang secara simbolis.”
Sementara Kepala Kemenang Pidie Jaya mengucapkan terimakasih Kepada BPN selaku yang melegalisasi sertifikat Tanah Wakaf, insyaAllah Kemenang tidak pernah kendor Berkomunikasi dan berkonsultasi dengan instansi vertikal dan siap berkolaborasi dengan instansi horizontal lainnya
“Kami menganggap Kepala Kajari Pidie Jaya merupakan mentor bagi kami, karena beliau telah mendorong kami untuk melakukan sesuatu yang luar biasa, kita di jajaran kantor kementerian agama Pidie Jaya yang sampai saat ini masih membutuhkan perhatian besar, terutama menyangkut proses bersertifikat tanah wakaf, kenapa itu perlu, saya pernah beranalogi Pak kajati seandainya satu tempat ada tanah wakaf dengan serta-merta Allah takdirkan tumbuh batang emas di tanah wakaf itu tentu semua akan mengklaim itu bukan tanah wakaf, tapi itu adalah tanah nenek moyang kami, maka kami memikirkan ke depan bagaimana caranya kita menyelamatkan kepemilikan tanah Wakaf yang dipergunakan untuk masyarakat banyak,” kata Kepala Kemenang Pidie Jaya.
“Di tengah kegalauan kami, pak kajari mendorong kami bersama kepala BPN merumuskan sebuah konsep Pengsertifikat Tanah Wakaf, dan inilah yang terus kita laksanakan sampai saat ini, maka kami berharap kepada Pak Bupati Pak Kapolres dan semua pihak untuk memberikan perhatian khusus karena ini adalah program terbaik untuk kemaslahatan ummat,” ujar Kepala Kemenang Pidie Jaya.
Hal yang sama dikatakan oleh Kepala Kejari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad dalam sambutannya mengatakan, akte ikrar wakaf itu adalah produknya dari Kemenag sedangkan dari BPN produknya adalah sertifikat itu sendiri, jadi suatu persyaratan untuk menjadikan sertifikat untuk tanah wakaf.
“Banyak permasalahan yang terjadi di masyarakat bahkan di dunia sering kali kita bahas, kalau kita melihat di TV sering kita melihat film “king of turn” ceritanya tentang kekuasaan, tentang kepemilikan, di situ tentang suatu kerajaan, tentang tanah kerajaan, semuanya masuk di dalamnya dari hal tersebut kemudian saya implementasikan kejadian-kejadian di Indonesia, banyak tanah-tanah wakaf yang diminta kembali oleh ahli warisnya karena si pemberi pemberi wakaf tadi sudah meninggal dunia, maka dengan adanya sertifikat Tanah Wakaf akan menjadi kekuatan hukum dikemudian hari jika terjadi permasalahan,” kata Oktario Hartawan Achmad.
Hadir Dalam Acara tersebut, Bupati, wakil Bupati, Sekda, Kejari Pidie Jaya, para asisten, para staf Ahli, para kepala SKPK, para camat dan para Kabag. [Mul]










