TAMIANG – Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian, mengatakan lapangan minyak Rantau Pertamina EP adalah milik Aceh.
Katanya, lapangan minyak Rantau Kuala Simpang (Aceh Tamiang-red) pertama sekali dibor pada tahun 1928 oleh perusahaan Belanda yaitu BPM atau Baatafsche Petroleum Maatscappij), pada masa BPM telah dibor 173 sumur di lapangan tersebut.
Kemudian pada tahun 2005, BP MIGAS dan PT Pertamina telah menandatangani kontrak kerjasama dalam bentuk kontrak Minyak dan Gas Bumi Pertamina dengan masa berlaku kontrak selama 30 tahun, yang di dalamnya termasuk wilayah Kerja Rantau.
“Saat ini Wilayah Kerja Rantau dikelola oleh Pertamina EP Asset 1 dengan kisaran produksi minyak perhari mencapai 3000-an bopd (barrel oil perday).”
“Dengan kontrak tersebut Wilayah Kerja Rantau ini masih dalam pengelolaan/pengawasan SKK Migas (pengganti BP MIGAS). Sedangkan berdasarkan UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh pada pasal 160 ayat (1) disebutkan pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh, dan ayat (2) Untuk melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan Bersama.”
Selanjutnya, kata Hendra, pada 5 Mei 2015 telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh (PP 23/2015), berdasarkan UU dan Peraturan Pemerintah tersebut dibentuklah BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh).
“Dengan adanya BPMA sudah saatnya pengelolaan/pengawasan Wilayah Kerja Rantau diserahkan kewenangannya kepada Aceh kembali. Kami berharap BPMA segera dapat menarik Wilayah Kerja Rantau dalam kewenangan Aceh sehingga lapangan minyak ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi kepada rakyat Aceh khususnya masyarakat Aceh Tamiang.”








