Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BPM Diminta Tarik Pengawasan Minyak Rantau Pertamina EP Kembali ke Aceh

Admin1 by Admin1
15/12/2019
in Ekonomi
0

TAMIANG – Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian, mengatakan lapangan minyak Rantau Pertamina EP adalah milik Aceh.

Katanya, lapangan minyak Rantau Kuala Simpang (Aceh Tamiang-red) pertama sekali dibor pada tahun 1928 oleh perusahaan Belanda yaitu BPM atau Baatafsche Petroleum Maatscappij), pada masa BPM telah dibor 173 sumur di lapangan tersebut.

Kemudian pada tahun 2005, BP MIGAS dan PT Pertamina telah menandatangani kontrak kerjasama dalam bentuk kontrak  Minyak dan Gas Bumi  Pertamina dengan masa berlaku kontrak selama 30 tahun, yang di dalamnya termasuk wilayah Kerja Rantau.

“Saat ini Wilayah Kerja Rantau dikelola oleh Pertamina EP Asset 1 dengan kisaran produksi minyak perhari mencapai 3000-an bopd (barrel oil perday).”

“Dengan kontrak tersebut Wilayah Kerja Rantau ini masih dalam pengelolaan/pengawasan SKK Migas (pengganti BP MIGAS). Sedangkan berdasarkan UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan  Aceh pada pasal 160 ayat (1) disebutkan pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh, dan ayat (2) Untuk melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan Bersama.”

Selanjutnya, kata Hendra, pada 5 Mei 2015 telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh (PP 23/2015), berdasarkan UU dan Peraturan Pemerintah tersebut dibentuklah  BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh).

“Dengan adanya BPMA sudah saatnya pengelolaan/pengawasan Wilayah Kerja Rantau diserahkan kewenangannya kepada Aceh kembali. Kami berharap BPMA segera dapat menarik Wilayah Kerja Rantau dalam kewenangan Aceh sehingga lapangan minyak ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi kepada rakyat Aceh khususnya masyarakat Aceh Tamiang.”

 

 

Tags: Hendra Budianpertamina ep rantau
Previous Post

Lokasi Wisata Pasir Putih Dinilai Belum Ramah Pengunjung

Next Post

Wakil Rakyat Partai Aceh Lahirkan Lima Manifesto Nol Kilometer, Ini Rincianya  

Next Post

Wakil Rakyat Partai Aceh Lahirkan Lima Manifesto Nol Kilometer, Ini Rincianya  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Hidrometeorogi

Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Hidrometeorogi

22/07/2026
Gempa Dangkal di Bener Meriah Dipicu Sesar Aktif

Gempa M5,5 Guncang Gayo Lues

22/07/2026
Hadirkan AMAN, Kemenag Permudah Laporan Dugaan Kekerasan

Hadirkan AMAN, Kemenag Permudah Laporan Dugaan Kekerasan

22/07/2026
Sosok Ferran Torres, Pencetak Gol Tunggal Penentu Spanyol Juara Dunia 2026

Sosok Ferran Torres, Pencetak Gol Tunggal Penentu Spanyol Juara Dunia 2026

22/07/2026
STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

22/07/2026

Terpopuler

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

21/07/2026

BPM Diminta Tarik Pengawasan Minyak Rantau Pertamina EP Kembali ke Aceh

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

Rp4,65 Miliar Dana Umat Siap Disalurkan, Baitul Mal Pidie Perketat Verifikasi demi Cegah Salah Sasaran

DPRK Pidie Warning Baitul Mal: Jangan Sampai Bantuan Salah Sasaran

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com