Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BPM Diminta Tarik Pengawasan Minyak Rantau Pertamina EP Kembali ke Aceh

Admin1 by Admin1
15/12/2019
in Ekonomi
0

TAMIANG – Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian, mengatakan lapangan minyak Rantau Pertamina EP adalah milik Aceh.

Katanya, lapangan minyak Rantau Kuala Simpang (Aceh Tamiang-red) pertama sekali dibor pada tahun 1928 oleh perusahaan Belanda yaitu BPM atau Baatafsche Petroleum Maatscappij), pada masa BPM telah dibor 173 sumur di lapangan tersebut.

Kemudian pada tahun 2005, BP MIGAS dan PT Pertamina telah menandatangani kontrak kerjasama dalam bentuk kontrak  Minyak dan Gas Bumi  Pertamina dengan masa berlaku kontrak selama 30 tahun, yang di dalamnya termasuk wilayah Kerja Rantau.

“Saat ini Wilayah Kerja Rantau dikelola oleh Pertamina EP Asset 1 dengan kisaran produksi minyak perhari mencapai 3000-an bopd (barrel oil perday).”

“Dengan kontrak tersebut Wilayah Kerja Rantau ini masih dalam pengelolaan/pengawasan SKK Migas (pengganti BP MIGAS). Sedangkan berdasarkan UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan  Aceh pada pasal 160 ayat (1) disebutkan pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh, dan ayat (2) Untuk melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan Bersama.”

Selanjutnya, kata Hendra, pada 5 Mei 2015 telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh (PP 23/2015), berdasarkan UU dan Peraturan Pemerintah tersebut dibentuklah  BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh).

“Dengan adanya BPMA sudah saatnya pengelolaan/pengawasan Wilayah Kerja Rantau diserahkan kewenangannya kepada Aceh kembali. Kami berharap BPMA segera dapat menarik Wilayah Kerja Rantau dalam kewenangan Aceh sehingga lapangan minyak ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi kepada rakyat Aceh khususnya masyarakat Aceh Tamiang.”

 

 

Tags: Hendra Budianpertamina ep rantau
Previous Post

Lokasi Wisata Pasir Putih Dinilai Belum Ramah Pengunjung

Next Post

Wakil Rakyat Partai Aceh Lahirkan Lima Manifesto Nol Kilometer, Ini Rincianya  

Next Post

Wakil Rakyat Partai Aceh Lahirkan Lima Manifesto Nol Kilometer, Ini Rincianya  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Prabowo Salat Id di Aceh, Menag: Presiden Ingin Bersama Warga Terdampak Bencana

Prabowo Salat Id di Aceh, Menag: Presiden Ingin Bersama Warga Terdampak Bencana

23/03/2026
Teknologi Canggih Iran Sukses Lumpuhkan Jet Siluman Amerika Serikat

Teknologi Canggih Iran Sukses Lumpuhkan Jet Siluman Amerika Serikat

23/03/2026
Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Komitmen 1 Miliar Dolar AS untuk BoP

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Komitmen 1 Miliar Dolar AS untuk BoP

23/03/2026
Saat ‘Bupati Panton’ Lupa Luas Aceh Utara

Saat ‘Bupati Panton’ Lupa Luas Aceh Utara

22/03/2026
Kisah Mahasiswa Asal Aceh Pilih Tidak Mudik dan Rayakan Lebaran di Surabaya

Kisah Mahasiswa Asal Aceh Pilih Tidak Mudik dan Rayakan Lebaran di Surabaya

22/03/2026

Terpopuler

BPM Diminta Tarik Pengawasan Minyak Rantau Pertamina EP Kembali ke Aceh

15/12/2019

Pernyataan Prabowo Soal Pemulihan 100 Persen Bikin Korban Banjir Aceh Geram

Jak Bak Jeurat; Cara Warga Aceh Bersilaturahmi dengan Kerabat yang Sudah Tiada

Isu Mosi Tak Percaya 67 Anggota DPRA Dinilai Operasi Politik Adu Domba, Soliditas di Bawah Zulfadhli Ditegaskan Tetap Kokoh

Saat ‘Bupati Panton’ Lupa Luas Aceh Utara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com