Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Waduh, Dua Perangkat Desa di Tamiang Ditahan Usai Korupsi Dana Desa

Admin1 by Admin1
15/07/2022
in Lintas Timur
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

TAMIANG – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang menahan dua mantan perangkat Desa Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru terkait kasus tidak pidana korupsi (tipikor) anggaran dana desa tahun 2020.

“Kedua tersangka yang ditahan berinisial AM (mantan datok penghulu) dan MZ (mantan Kepala Urusan/Kaur Keuangan) Desa Tanjung Seumantoh,” kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali saat temu pers di Mapolres setempat di Kuala Simpang, Kamis sore.

Kapolres menyebut kedua tersangka aktif sebagai aparatur desa periode 2015-2021. Sementara indikasi penyelewengan terjadi pada alokasi dana desa (ADD) TA 2020.

Dari hasil penyidikan Unit Tipikor Polres Aceh Tamiang menemukan sejumlah kajanggalan terkait LPj realisasi kegiatan ADD tahun 2020 Desa Tanjung Seumantoh. Kedua tersangka terbukti dengan sengaja dan secara bersama-sama menggunakan uang desa untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan audit BPK Perwakilan Aceh pada bulan Juni 2022 kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp628 juta,” sebut Imam Asfali.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral dan Kasie Humas AKP Untung Sumaryo menambahkan adapun rincian kerugian negara tersebut meliputi pekerjaan pembangunan balai Rp35 juta, lapangan badminton Rp15 juta, penyertaan modal Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Rp250 juta, penyalahgunaan uang kas Rp43 juta dan pengeluaran fiktif Rp289.

“Sejauh ini dari para tersangka tidak ada itikat baik untuk mengembalikan uang ADD tersebut. Tidak tertutup kemungkinan akan ada aset yang kita sita bila ditemukan ada barang yang dibeli dari uang ADD ini,” tegas Imam.

Kapolres memaparkan adapun modus operandi yang dilakukan tersangka pertama menarik uang rekening desa secara sepihak, membuat LPj kegiatan ADD tidak sesuai realisasi di lapangan, menarik penyertaan modal BUMK 2019 diduga untuk kepentingan pribadi dan melakukan kegiatan fiktif.

“Tersangka AM dan MZ disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dari UU Nomor 31/2019 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1e) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tukas Imam Asfali.

Sumber: antara

Previous Post

28.718 Ekor Hewan Ternak Terinfeksi PMK di Aceh Berhasil Disembuhkan

Next Post

MIN 3 Nagan Raya Dinobatkan sebagai Sekolah Ramah Anak

Next Post

MIN 3 Nagan Raya Dinobatkan sebagai Sekolah Ramah Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Aceh Tingkatkan Kesiapan Personel Jelang May Day 2026

Polda Aceh Tingkatkan Kesiapan Personel Jelang May Day 2026

29/04/2026
RSUD Meuraxa Jalin Kerja Sama Rujukan dengan RSUD Cut Meutia Aceh Utara

RSUD Meuraxa Jalin Kerja Sama Rujukan dengan RSUD Cut Meutia Aceh Utara

29/04/2026
Kejari Bireuen Geledah Kantor Satpol PP dan WH Selama Dua Jam

Kejari Bireuen Geledah Kantor Satpol PP dan WH Selama Dua Jam

29/04/2026
IPNU Aceh Besar Audiensi Persiapan Pelantikan Bersama Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag

IPNU Aceh Besar Audiensi Persiapan Pelantikan Bersama Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag

29/04/2026
Posyandu Indonesia Serahkan Bantuan Sumur Bor dari Baitul Mal Aceh

Posyandu Indonesia Serahkan Bantuan Sumur Bor dari Baitul Mal Aceh

29/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

Waduh, Dua Perangkat Desa di Tamiang Ditahan Usai Korupsi Dana Desa

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com