BANDA ACEH – Empat partai lokal di Aceh yang ingin menjadi peserta Pemilu 2024 sudah mendaftar di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hingga hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022.
Sementara batas pendaftaran akan ditutup pada 14 Agustus 2022. Partai yang sudah mendaftar dan berkasnya dinyatakan lengkap yaitu, Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT) dan Partai Darul Aceh (PDA).
Sementara empat partai lainnya yang sudah mengisi akun di aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) dan belum melakukan pendaftaran ke KIP Aceh yaitu Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Amanah Reformasi (PAR), Partai Islam Aceh (PIA) dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah, mengatakan berkas keempat partai yang sudah mendaftar itu dinyatakan lengkap setelah dilakukan pemeriksaan terkait dokumen yang mereka serahkan ke KIP Aceh.
“Dokumen pendaftaran keempat partai itu sudah lengkap, namun nanti akan dilakukan penelitian kembali terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen termasuk verifikasi administrasi dan faktual,” kata Munawarsyah, Kamis, 11 Agustus 2022.
Hanya saja, khusus Partai Aceh, tidak lagi menjalani verifikasi adminsitrasi dan faktual setelah dokumennya dinyatakan lengkap. Sebab, partai tersebut merupakan partai yang memenuhi ambang batas perolehan kursi legislatif minimal lima persen pada Pemilu 2019.
Ia mengimbau partai lokal yang sudah mengisi akun Sipol untuk segera mendaftar ke KIP Aceh sebelum masa pendaftaran ditutup.











