Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerintah Aceh Terima Kunjungan Delegasi Pemerintah Provinsi Papua

Admin1 by Admin1
12/08/2022
in Nanggroe
0
Pemerintah Aceh Terima Kunjungan Delegasi Pemerintah Provinsi Papua

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menerima kunjungan kerja rombongan Delegasi Pemerintah Provinsi Papua dalam rangka melakukan studi banding, guna mempelajari pola dan pengelolaan kelembagaan otonomi khusus di Aceh, sebagai salah satu daerah yang menerapkan otonomi daerah khusus di Indonesia, di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Kamis 11 Agustus 2022.

Pertemuan studi banding itu dilakukan Delegasi Pemerintah Provinsi Papua untuk mempersiapkan implementasi UU Nomor 2 Tahun 2021 perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang telah disahkan Presiden RI.

Kunjungan delegasi Papua tersebut diterima langsung oleh Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh M Jafar, didampingi oleh Asisten Sekda Aceh Bidang Administrasi Umum Iskandar Ap, dan hadir juga seluruh 10 Kepala lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) keistimewaan Aceh.

M Jafar mengatakan, pelaksanaan otonomi daerah khusus yang dilakukan Pemerintah Aceh mengacu pada beberapa landasan yuridisial yakni UU Nomor 44 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, UU Nomor 11 Tahum 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Lanjut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Permendagri Nomor 95 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Aceh.

Berangkat dari UU, PP dan Permendagri itu, Pemerintah Aceh membentuk Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh dan kemudian diubah atau disempurnakan kembali dengan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.

Ia menyebutkan, dari Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2019 tersebut, maka dibentuklah 10 SKPA dan lembaga keistimewaan atau instansi khusus yang hanya ada di Aceh, yakni Keurukon Katibul Wali, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Dinas Pertanahan, Sekretariat Majelis Permusyawatan Ulama (MPU), Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA), Sekretariat Baitul Mal, Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh (MPA), dan Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Dari 10 SKPA itu, 7 diantaranya instansi yang bertugas menyelenggarakan keistimewaan dan sisanya 3 SKPA menjalankan urusan kekhususan Aceh.

Asisten Bidan Umum Setda Papua Y. Derek Hegemu, mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka studi banding terkait kelembagaan berdasarkan otonomi khusus yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh selama ini.

Ia mengatakan, dengan disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada tahun lalu. Pemerintah Provinsi Papua terus bergerak dan belajar. Maka itu kedatangan delegasinya ke Aceh berkeinginan untuk mengadopsi pola dan sistem pengelolaan kelembagaan khusus dan keistimewaan di Aceh untuk diterapkan di Papua, tentunya disesuaikan dengan kondisi kemasyarakatan di Provinsi Cendrawasih itu.

Previous Post

Pemerintah Aceh Dukung Langkah Pemerintah Pusat Perkuat Sektor UMKM

Next Post

Kapolda: Merawat Damai Aceh adalah Tugas Kita Bersama

Next Post
Kapolda: Merawat Damai Aceh adalah Tugas Kita Bersama

Kapolda: Merawat Damai Aceh adalah Tugas Kita Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

BNNP dan RSJ Aceh Perkuat Layanan Rehabilitasi Narkotika

BNNP dan RSJ Aceh Perkuat Layanan Rehabilitasi Narkotika

24/04/2026
Menteri Ekraf: Industri Kreatif Jadi Kunci Lapangan Kerja Berkualitas di Aceh

Menteri Ekraf: Industri Kreatif Jadi Kunci Lapangan Kerja Berkualitas di Aceh

24/04/2026
Baitul Mal Aceh Salurkan Rp176 Juta untuk Korban Kebakaran di Aceh Selatan

Baitul Mal Aceh Salurkan Rp176 Juta untuk Korban Kebakaran di Aceh Selatan

24/04/2026
Kasatgas PRR Apresiasi Kesigapan Tim Penanganan Sinkhole di Aceh Tengah

Kasatgas PRR Apresiasi Kesigapan Tim Penanganan Sinkhole di Aceh Tengah

24/04/2026
Khalid Basalamah Klaim Tak Pernah Berinteraksi dengan Eks Menag Yaqut

Khalid Basalamah Klaim Tak Pernah Berinteraksi dengan Eks Menag Yaqut

24/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

Bangun dan Perkuat Sinergi, HIPMI Silaturahmi dengan Kejari Aceh Barat Daya

Lantik 4 Kepala SD dan SMP, Amrizal: Junjung Tinggi Integritas dan Disiplin

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com