Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kemenag Buka 6.179 Lowongan Kerja Pendamping Proses Produk Halal

Admin1 by Admin1
17/08/2022
in Nanggroe
0
Kemenag Buka 6.179 Lowongan Kerja Pendamping Proses Produk Halal

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan

Jakarta – Kementerian Agama membuka lowongan kerja untuk 6.179 posisi pendamping proses produk Halal atau PPH. Lowongan kerja tersebut terbuka untuk lulusan SMA, SMK, dan fresh graduate. Proses rekrutmen secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai tanggal 15 sampai 31 Agustus 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan proses rekrutmen itu dilakukan untuk mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022. “Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil seperti dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Rabu, 17 Agustus 2022.

Rekrutmen Pendamping PPH itu dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester kedua tahun 2022 ini,” ujar Aqil.

Rekrutmen Pendamping PPH, kata dia, biasanya dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, Kementerian Agama melaksanakannya secara terpusat.

Ia menjelaskan untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam;

c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan

d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di LPPPH yang dipilih pada saat pendaftaran. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, pelamar berhak menjadi Pendamping PPH.

Sebagai informasi, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33. Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH @halal.indonesia.

Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut:

  1. Bali: 242 orang
  2. Banten: 100 orang
  3. DI Yogyakarta: 114 orang
  4. DKI Jakarta: 318 orang
  5. Jawa Barat: 3.600 orang
  6. Jawa Tengah: 800 orang
  7. Jawa Timur: 239 orang
  8. Kalimantan Timur: 11 orang
  9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
  10. Riau: 17 orang
  11. Sulawesi Tengah: 400 orang
  12. Sumatera Selatan: 205 orang
  13. Sumatera Utara: 100 orang

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Prabowo Subianto Sudah Izin Jokowi Untuk Ikut Joget Pada Upacara 17 Agustus di Istana Presiden

Next Post

Mohamed Salah Sumbang Rp 2,3 Miliar untuk Membangun Kembali Gereja di Giza

Next Post
Mohamed Salah Sumbang Rp 2,3 Miliar untuk Membangun Kembali Gereja di Giza

Mohamed Salah Sumbang Rp 2,3 Miliar untuk Membangun Kembali Gereja di Giza

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

7 Siswa SMAN 1 Dewantara Lolos ke OSN Provinsi, Siap Harumkan Aceh Utara

7 Siswa SMAN 1 Dewantara Lolos ke OSN Provinsi, Siap Harumkan Aceh Utara

07/07/2026
Menata Tambang Rakyat Melalui WPR dan IPR, Jalan Menuju Keadilan Pengelolaan SDA

Menata Tambang Rakyat Melalui WPR dan IPR, Jalan Menuju Keadilan Pengelolaan SDA

07/07/2026
Raker Tahunan Dayah Darul Quran Aceh Perkuat Sinergi Sambut Tahun Ajaran Baru

Raker Tahunan Dayah Darul Quran Aceh Perkuat Sinergi Sambut Tahun Ajaran Baru

07/07/2026
Ohku, Seorang Ayah di Banda Aceh Dihukum Bersihkan Masjid Usai Terbukti Terlantarkan Anak

Ohku, Seorang Ayah di Banda Aceh Dihukum Bersihkan Masjid Usai Terbukti Terlantarkan Anak

07/07/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Tegaskan Rotasi dan Mutasi Tanpa Pungutan Biaya pada Pelantikan Jabatan Tugas Tambahan

Kakanwil Kemenag Aceh Tegaskan Rotasi dan Mutasi Tanpa Pungutan Biaya pada Pelantikan Jabatan Tugas Tambahan

07/07/2026

Terpopuler

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

06/07/2026

Kemenag Buka 6.179 Lowongan Kerja Pendamping Proses Produk Halal

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Nasir Syamaun Dipastikan Hadir di Jazz Fusion Fiesta, Sinyal Kuat Kebangkitan Jazz Tanah Rencong

Fantastis, 21 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Terpilih Anggota Paskibra Aceh Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com