Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polri Ungkap Temuan 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Admin1 by Admin1
18/08/2022
in Nanggroe
0
Polri Ungkap Temuan 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Polri mengungkap temuan 25 hektare ladang ganja di Aceh (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan ladang ganja dengan luas total 25 hektare dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Lampung hingga Jakarta. Adapun barang bukti awal perkara tersebut adalah narkotika jenis ganja seberat 270 kilogram.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan pemusnahan ladang ganja tersebut menjadi tindak lanjut pengungkapan empat kasus sebelumnya. Ada total sembilan titik lokasi ladang ganja.

“Dari bulan Juli sampai Agustus 2022. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas,” kata Krisno kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

Krisno mengatakan ladang ganja tersebut nantinya akan dimusnahkan. Sebelumnya, polisi hanya menemukan tiga titik ladang ganja.

“Ladang berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Masing-masing titik tersebut terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3-4 hektare dan total sekitar 25 hektare, untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh, dan Ditjen Bea-Cukai dengan cara dicabut dan dibakar,” jelasnya.

Krisno merinci empat TKP kasus sebelumnya, yakni di Jalan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan; Kompleks Taman Buaran Indah 4, Jalan Kebong Bungan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.

“Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat,” katanya.

Lebih lanjut, dalam kasus ini ada 13 tersangka yang ditangkap, yakni DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Sementara masih ada satu pelaku DPO berinisial H alias IK.

“Barang bukti ganja seberat 269,756 gram atau 270 kilogram,” Krisno menandaskan.

Para tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu memiliki dan menguasai narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Sumber: detik.com

Previous Post

Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Puncak Bur Gayo

Next Post

Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Laboratorium Ditahan

Next Post
Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Laboratorium Ditahan

Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Laboratorium Ditahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mengeja Arti Persaudaraan dari Dapur Kenduri Maulid

Mengeja Arti Persaudaraan dari Dapur Kenduri Maulid

24/08/2026
Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

24/08/2026
Wali Kota Serahkan Dokumen RKUA PPAS Perubahan ke DPRK Banda Aceh

Wali Kota Serahkan Dokumen RKUA PPAS Perubahan ke DPRK Banda Aceh

24/08/2026
Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

24/08/2026
Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

24/08/2026

Terpopuler

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Polri Ungkap Temuan 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com