Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Laboratorium Ditahan

Admin1 by Admin1
18/08/2022
in Lintas Barat Selatan
0
Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Laboratorium Ditahan

Penyidik Kejaksaan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, menahan seorang kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan Gedung Laboratorium Bahasa Aceh Barat seusai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Aceh Barat di Meulaboh, Selasa (16/8/2022) petang. (ANTARA/HO-Dok Humas Kejaksaan Negeri Aceh Barat)

MEULABOH – Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Bahasa Aceh Barat, dengan nilai kontrak sebesar Rp3,4 miliar lebih bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh atau DOKA Tahun 2020.

“Langkah ini kami lakukan untuk memudahkan proses penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus di Meulaboh, Rabu (17/8/2022).

Ada pun satu orang tersangka yang sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh tersebut berinisial DS selaku peminjam perusahaan PT Bina Yusta Azzuhri.

Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial YD, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan laboratorium bahasa juga dilakukan penahanan, namun tidak ditahan di Lapas Meulaboh, karena alasan kondisi kesehatan.

“Untuk tersangka YD, dikarenakan yang bersangkutan dalam keadaan sakit stroke dan darah manis, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, terhadap yang bersangkutan kami lakukan penahanan kota,” ujar Firdaus.

Sedangkan satu orang tersangka lainnya berinisial YS selaku direktur dari PT Bina Yusta Azzuhri yang merupakan penyedia dalam pekerjaan tersebut, kata Firdaus, tim penyidik belum dapat melakukan penahanan.

Hal ini disebabkan karena tersangka YS masih ditahan di perkara lain di Kabupaten Aceh Besar dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Aceh Barat setelah tersangka YS tidak lagi ditahan di Aceh besar.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait berkaitan dengan penahanan tersangka YS,” tutur dia.

Ia menjelaskan, selama proses penyidikan dalam perkara tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan adanya kekurangan volume pekerjaan.

Selain itu, pada pekerjaan tersebut juga telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim BPKP Provinsi Aceh Nomor: SR-1455/PW01/5/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang didasarkan dari penghitungan fisik yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Sesuai dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan kelapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan, kata Firdaus, atas audit tersebut terdapat kesimpulan bahwa telah terjadinya penyimpangan atas pembangunan laboratorium bahasa di Aceh Barat, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp258 juta.

Ia juga menjelaskan ketiga tersangka masing-masing YD, DS dan YS, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Ia juga menjelaskan, penetapan tersangka tersebut ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan, dan dalam perkara tersebut juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam proses penyidikannya.

Tindakan tim penyidik dalam menetapkan tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung laboratorium bahasa di Aceh Barat tersebut, juga untuk menjawab pertanyaan publik mengenai proses penyidikan yang dilakukan.

“Kami menetapkan tersangka setelah hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Aceh telah kami terima,” kata Firdaus.

Sumber: antara via suara.com

Previous Post

Polri Ungkap Temuan 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Next Post

Semarakan Kemerdekaan Indonesia, Pemuda Lampoh Lubhouk Punge Blang Cut Gelar Aneka Perlombaan

Next Post
Semarakan Kemerdekaan Indonesia, Pemuda Lampoh Lubhouk Punge Blang Cut Gelar Aneka Perlombaan

Semarakan Kemerdekaan Indonesia, Pemuda Lampoh Lubhouk Punge Blang Cut Gelar Aneka Perlombaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 12

12/10/2026
In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

12/10/2026
Zikri Yanda Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua HPBM pada Mubes ke-XIII, Ajak Seluruh Kader Perkuat Persatuan

Zikri Yanda Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua HPBM pada Mubes ke-XIII, Ajak Seluruh Kader Perkuat Persatuan

12/10/2026
Prancis Desak Palestina Batalkan Penundaan Pemilu

Prancis Desak Palestina Batalkan Penundaan Pemilu

12/10/2026
Trump Desak Ukraina Ganti Presiden, Zelensky: Rusia Penyebab Perang

Trump Desak Ukraina Ganti Presiden, Zelensky: Rusia Penyebab Perang

12/10/2026

Terpopuler

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

12/10/2026

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Laboratorium Ditahan

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 11

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan MAPIM, Jajaki Kerja Sama Strategis Aceh–Malaysia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com