Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tetapkan Kepala BPK Sultra Tersangka Suap Laporan Keuangan

Admin1 by Admin1
19/08/2022
in Nasional
0
KPK Tetapkan Kepala BPK Sultra Tersangka Suap Laporan Keuangan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan paparan saat diskusi media dengan tema "Penghitungan Kerugian Negara dalam Perkara RJ Lino" di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021. Jaksa KPK melakukan upaya banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino pada Senin (20/12). TEMPO/Imam Sukamto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara Andy Sonny menjadi tersangka suap. Dia disangka menerima suap untuk mengurus hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Sonny ditetapkan bersama tiga pemeriksa BPK, yaitu Yohanes Binur Haryanto Manik; Wahid Ikhsan Wahyudin; dan Gilang Gumilar. Mereka diduga menerima suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.

Alex mengatakan kasus bermula saat BPK Sulawesi Selatan memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2020. Salah satu yang diperiksa adalah Dinas PUTR. Yohanes ditunjuk menjadi anggota tim pemeriksa itu.

Sebelum pemeriksaan, Yohanes diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andy, Wahid dan Gilang. Ketiga orang tersebut pernah menjadi tim pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sules tahun 2019. Yohanes ingin bertanya cara memanipulasi item-item pemeriksaan.

“Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 diduga juga dikondisikan oleh AS (Andy), WIW (Wahid) dan GG (Gilang) dengan meminta sejumlah uang,” kata Alex.

Setelah memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel, tim BPK yang salah satunya beranggotakan Yohanes menemukan adanya beberapa proyek yang nilainya digelembungkan dan hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak. Edy Rahmat memutar akal supaya temuan itu bisa diubah.

Edy diduga berdiskusi dengan Gilang yang dianggap berpengalaman untuk mengkondisikan temuan BPK. Gilang lalu berperan mendiskusikan keinginan Edy kepada Yohanes. Setelah mengobrol, Yohanes menyetujui mengatur hasil pemeriksaan terhadap Dinas PUTR dengan sejumlah imbalan uang. Edy setuju dengan permintaan itu.

Pada akhirnya, KPK menduga Edy memberikan uang senilai Rp 2,8 miliar kepada Yohanes, Wahid dan Gilang. Sementara, Andy juga turut menerima Rp 100 juta. “Uang itu diduga digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan,” kata Alex.

Menurut Alex, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dari penyidikan dan persidangan kasus itu, KPK menemukan bukti adanya pengaturan laporan keuangan di Pemprov Sulsel.

Dengan pengumuman ini, KPK juga langsung menahan keempat tersangka di rumah tahanan. Sementara Edy Rahmat, sedang mendekam di lembaga pemasyarakatan karena divonis 4 tahun penjara karena menjadi kaki tangan Nurdin Abdullah.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Harga Minyak Dunia Naik 3 Persen Didorong Kuatnya Konsumsi BBM di Amerika

Next Post

Ribuan Pelajar Aceh Meriahkan Pawai Karnaval HUT RI

Next Post
Ribuan Pelajar Aceh Meriahkan Pawai Karnaval HUT RI

Ribuan Pelajar Aceh Meriahkan Pawai Karnaval HUT RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

24/08/2026
Respon Erosi Krueng Babahrot, Pemkab Abdya Usulkan Penanganan Hingga ke Pemerintah Pusat

Respon Erosi Krueng Babahrot, Pemkab Abdya Usulkan Penanganan Hingga ke Pemerintah Pusat

24/08/2026
Muara Lhok Pawoh Dangkal Lagi, Nelayan Gotong Royong Keruk Sendimen, BPBK: Tunggu Hasil Survey

Muara Lhok Pawoh Dangkal Lagi, Nelayan Gotong Royong Keruk Sendimen, BPBK: Tunggu Hasil Survey

23/08/2026
Janji Kampanye Tertunai, Dr. Safaruddin Buktikan Bisa Selamatkan Aset

Janji Kampanye Tertunai, Dr. Safaruddin Buktikan Bisa Selamatkan Aset

23/08/2026
Rayakan HUT, Demokrat Pidie Gelar Lomba Rakyat

Rayakan HUT, Demokrat Pidie Gelar Lomba Rakyat

23/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

KPK Tetapkan Kepala BPK Sultra Tersangka Suap Laporan Keuangan

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com