Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pasal Karet Bungkam Kebebasan Pers, AJI Bireun Tolak RKUHP

Admin by Admin
24/08/2022
in Lintas Timur
0
Pasal Karet Bungkam Kebebasan Pers, AJI Bireun Tolak RKUHP

BIREUEN – Pemerintah saat ini seperti punya ketakutan pada bayangannya sendiri, kebebasan berpendapat di muka umum, baik secara pribadi atau kelompok semakin dikebiri. Di tengah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin hari semakin menipis maka pemerintahan saat ini dengan berbagai cara untuk ‘memukul’ masyarakat itu sendiri lewat pasal-pasal karet dengan undang-undang untuk membungkam maayarakat dan kebebasan pers.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bireuen, meminta kepada pemerintah dan DPR-RI agar mereformasi ulang pasal-pasal karet, multi tafsir, membahayakan kebebasan berekspresi, tumpang-tindih dengan undang-undang lain yang ada dalam RKUHP itu sendiri.

RKUHP versi 4 Juli tersebut mengancam kebebasan pers dan dinilai telah dan akan memakan korban, baik jurnalis, akademisi maupun rakyat jelata.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengidentifikasi ada 19 pasal dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam secara langsung kebebasan Pers di Indonesia. Temuan 19 pasal tersebut merupakan hasil kajian hukum antara AJI Indonesia dengan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Herlambang P Wiratraman terhadap RKUHP versi 4 Juli 2022.

Sembilan belas pasal tersebut akan berdampak khusus terhadap karya jurnalistik atau mereka yang bekerja sebagai awak pers, seperti jurnalis, editor, pemimpin redaksi dan narasumber.

“Jika RKUHP versi 4 Juli itu disahkan, maka para jurnalis berada pada posisi pinggir jurang, tergelincir sedikit langsung masuk penjara,” ujar Jalimin,” ujar Jalimin, Sekretaris AJI Bireuen, Jumat (19/8/2022).

RKUHP versi 4 Juli 2022 merupakan intervensi untuk melemahkan kebebasan pers karena secara eksplisit hendak memasukkan delik pers dan meruntuhkan doktrin lex specialis dalam sistem hukum pers.

Ini bukan sekadar kemunduran demokrasi dalam dua dekade terakhir pasca Soeharto, melainkan pula RKUHP yang mengembalikan paradigma kolonialisme represif masa Hindia Belanda ke dalam sistem hukum pidana.

“Jika RKUHP ini digunakan untuk memukul kebebasan berpendapat yang berseberangan dengan pemerintah, maka rezim saat ini lebih buruk daripada rezim orde baru dan bisa dikatakan sama seperti penjajah belanda,” pungkas Jalimin.

Previous Post

Gampong Panjang Baru Susoh Manfaatkan Pasar Ikan untuk Kolam Bioflok

Next Post

Prodi KPI UIN Ar-Raniry Gelar Seminar Internasional Penyiaran Digital dan Ketahanan Budaya

Next Post
Prodi KPI UIN Ar-Raniry Gelar Seminar Internasional Penyiaran Digital dan Ketahanan Budaya

Prodi KPI UIN Ar-Raniry Gelar Seminar Internasional Penyiaran Digital dan Ketahanan Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

24/08/2026
Respon Erosi Krueng Babahrot, Pemkab Abdya Usulkan Penanganan Hingga ke Pemerintah Pusat

Respon Erosi Krueng Babahrot, Pemkab Abdya Usulkan Penanganan Hingga ke Pemerintah Pusat

24/08/2026
Muara Lhok Pawoh Dangkal Lagi, Nelayan Gotong Royong Keruk Sendimen, BPBK: Tunggu Hasil Survey

Muara Lhok Pawoh Dangkal Lagi, Nelayan Gotong Royong Keruk Sendimen, BPBK: Tunggu Hasil Survey

23/08/2026
Janji Kampanye Tertunai, Dr. Safaruddin Buktikan Bisa Selamatkan Aset

Janji Kampanye Tertunai, Dr. Safaruddin Buktikan Bisa Selamatkan Aset

23/08/2026
Rayakan HUT, Demokrat Pidie Gelar Lomba Rakyat

Rayakan HUT, Demokrat Pidie Gelar Lomba Rakyat

23/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Pasal Karet Bungkam Kebebasan Pers, AJI Bireun Tolak RKUHP

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com