Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Brigadir J Ditargetkan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan dalam Beberapa Pekan

Admin1 by Admin1
27/08/2022
in Nasional
0
Kasus Brigadir J Ditargetkan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan dalam Beberapa Pekan

Foto Tempo

Jakarta – Polri menargetkan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang sejauh ini melibatkan lima tersangka, segera dilimpahkan ke pengadilan dalam beberapa pekan ke depan.

“Proses kasus ini harus cepat sesuai dengan perintah Kapolri. Proses pemeriksaan harus cepat dilakukan, pemberkasan juga cepat dilakukan, sehingga ditargetkan dalam beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU juga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jumat malam, 26 Agustus 2022.

Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Birgadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Berkas perkara tahap I empat tersangka, selain Putri, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 19 Agustus lalu. Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan berharap berkas segera dinyatakan lengkap.

“Mudah-mudahan, harapan kami, berkas segera dinyatakan P21,” ujarnya saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Sigit berterima kasih kepada Jaksa Agung yang sudah bekerjasama dengan baik dalam kasus ini.

“Terima kasih Jaksa Agung telah mengirim tim sebanyak 30 orang yang saat ini bekerja secara simultan bersama-sama. Kami berharap berkas segera dinyatakan lengkap agar bisa kami ajukan ke persidangan,” ujar dia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan berkas yang diterima Kejaksaan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang tersangka. Di antaranya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihan Lumiu, Ricky Rizal dan Kuwat Ma’ruf.

Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke -1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, sementara Pasal 338 mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Menurut dia, jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk menentukan berkas perkara itu sudah memenuhi syarat formal dan material atau tidak. Bila jaksa menyatakan lengkap, maka kasus ini akan naik ke tahap penuntutan di pengadilan.

Menurut dia, selama penelitian jaksa akan terus berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim. “Koordinasi terus dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan,” ujar Ketut lewat keterangan tertulis, Jumat, 19 Agustus 2022.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, masih menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan perdana dilakukan pada Jumat, 26 Agustus 2022. Berlangsung selama lebih dari 12 jam, pemeriksaan dianggap belum cukup. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan dengan metode konfrontir pada Rabu, 31 Agustus. Sembari menunggu pemeriksaan lanjutan, Putri tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Dmitry Medvedev Ungkap Alasan Rusia Belum Hentikan Invasi ke Ukraina

Next Post

Jokowi Panggil Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki ke Istana

Next Post
Jokowi Panggil Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki ke Istana

Jokowi Panggil Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki ke Istana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, Abdya dan 11 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, Abdya dan 11 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

26/04/2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya

Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya

26/04/2026
Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT di Banda Aceh

Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT di Banda Aceh

26/04/2026
Prodi MPBEN FKIP USK Gelar Workshop Karya Tulis Ilmiah

Prodi MPBEN FKIP USK Gelar Workshop Karya Tulis Ilmiah

26/04/2026
Gempa Dangkal di Bener Meriah Dipicu Sesar Aktif

Gempa Magnitudo 3,0 SR Guncang Pidie di Minggu Pagi

26/04/2026

Terpopuler

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

25/04/2026

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Jawa Tengah dan Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp1,06 Triliun

MUQ Aceh Selatan Kembali Juara Umum SOB ke – XIII 2026 se-Barat Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com