Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Brigadir J Ditargetkan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan dalam Beberapa Pekan

Admin1 by Admin1
27/08/2022
in Nasional
0
Kasus Brigadir J Ditargetkan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan dalam Beberapa Pekan

Foto Tempo

Jakarta – Polri menargetkan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang sejauh ini melibatkan lima tersangka, segera dilimpahkan ke pengadilan dalam beberapa pekan ke depan.

“Proses kasus ini harus cepat sesuai dengan perintah Kapolri. Proses pemeriksaan harus cepat dilakukan, pemberkasan juga cepat dilakukan, sehingga ditargetkan dalam beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU juga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jumat malam, 26 Agustus 2022.

Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Birgadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Berkas perkara tahap I empat tersangka, selain Putri, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 19 Agustus lalu. Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan berharap berkas segera dinyatakan lengkap.

“Mudah-mudahan, harapan kami, berkas segera dinyatakan P21,” ujarnya saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Sigit berterima kasih kepada Jaksa Agung yang sudah bekerjasama dengan baik dalam kasus ini.

“Terima kasih Jaksa Agung telah mengirim tim sebanyak 30 orang yang saat ini bekerja secara simultan bersama-sama. Kami berharap berkas segera dinyatakan lengkap agar bisa kami ajukan ke persidangan,” ujar dia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan berkas yang diterima Kejaksaan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang tersangka. Di antaranya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihan Lumiu, Ricky Rizal dan Kuwat Ma’ruf.

Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke -1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, sementara Pasal 338 mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Menurut dia, jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk menentukan berkas perkara itu sudah memenuhi syarat formal dan material atau tidak. Bila jaksa menyatakan lengkap, maka kasus ini akan naik ke tahap penuntutan di pengadilan.

Menurut dia, selama penelitian jaksa akan terus berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim. “Koordinasi terus dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan,” ujar Ketut lewat keterangan tertulis, Jumat, 19 Agustus 2022.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, masih menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan perdana dilakukan pada Jumat, 26 Agustus 2022. Berlangsung selama lebih dari 12 jam, pemeriksaan dianggap belum cukup. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan dengan metode konfrontir pada Rabu, 31 Agustus. Sembari menunggu pemeriksaan lanjutan, Putri tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Dmitry Medvedev Ungkap Alasan Rusia Belum Hentikan Invasi ke Ukraina

Next Post

Jokowi Panggil Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki ke Istana

Next Post
Jokowi Panggil Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki ke Istana

Jokowi Panggil Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki ke Istana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bahlil Setujui Medco & Pertamina Beli Minyak Hasil Sumur Rakyat di Aceh

Bahlil Setujui Medco & Pertamina Beli Minyak Hasil Sumur Rakyat di Aceh

13/10/2026
PDSKJI Aceh dan PPDS Kedokteran Jiwa FK USK Peringati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia

PDSKJI Aceh dan PPDS Kedokteran Jiwa FK USK Peringati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia

13/10/2026
UNSAM Kembangkan FLUVIA untuk Petakan Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

UNSAM Kembangkan FLUVIA untuk Petakan Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

13/10/2026
Pesantren Darul Mukhlisin Aceh Tamiang Pulangkan Santri Akibat Banjir

Pesantren Darul Mukhlisin Aceh Tamiang Pulangkan Santri Akibat Banjir

13/10/2026
HIMAHUKA Gelar SILAHUKA 2026, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Mahasiswa Hukum Keluarga

HIMAHUKA Gelar SILAHUKA 2026, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Mahasiswa Hukum Keluarga

13/10/2026

Terpopuler

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

12/10/2026

Kasus Brigadir J Ditargetkan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan dalam Beberapa Pekan

Tokoh Muda Susoh Apresiasi Bupati Dr. Safaruddin Atas Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Gampong Panjang Baru

Pekerja Tersengat Listrik di Atas Ruko Pidie Jaya, Jatuh 5 Meter hingga Meninggal

Bupati Safaruddin Lepas Persada Abdya U-17 ke Babak 8 Besar Piala Soeratin di IKN

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com