Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Kajari Gayo Lues Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa kepada JPU

Atjeh Watch by Atjeh Watch
06/09/2022
in Lintas Tengah
0

BLANGKEJEREN – Kejari Gayo Lues melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Rema Tue.

Mantan Kepala Desa Rema yang berinisial KH dan barang bukti diserahkan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ismail Fahmi, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues melalui Kasi Intel Handri, S.H., Senin, 5 September 2022, mengatakan berdasarkan Nota Dinas Nomor: B997/L.1.26/Ft.1/09/2022 tanggal 02 September 2022 dari Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara pidana korupsi atas nama tersangka KH sudah lengkap (P-21).

“Sesuai Surat Perintah Kepala kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: Print-01/L.1.26/Ft.1/09/2022 tanggal 05 September 2022 telah ditunjuk beberapa orang Jaksa yang menjadi Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara A quo ini,” jelasnya

Amatan Kasi Intel, Mantan Kepdes Rema Tue yang berinisial KH diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Rema, Kecamatan Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2018 yang diduga fiktif serta mark up dan pekerjaanya banyak yang tidak selesai.

“Terhadap KH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya. 

Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Kampung Rema, Kecamatan Kuta Panjang 2018 oleh auditor ahli pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues. Jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp256.839.180 dan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah berhasil menerima pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dari tersangka KH.

“Perkara ini akan segera dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut terhadap KH,” jelasnya (Hamsani).

Previous Post

Ketua IPI Aceh Jadi Narasumber Bimtek Perpustakaan Gampong

Next Post

YGHL Desak Mentri LH Evaluasi Proyek Biodiversity Conservation and Climate Protection in The Gunung Leuser Ecosystem

Next Post

YGHL Desak Mentri LH Evaluasi Proyek Biodiversity Conservation and Climate Protection in The Gunung Leuser Ecosystem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kegiatan HUT RI Ke-81 di Salah Satu SMA Abdya Disorot, Siswa Laki-laki Gunakan Pakaian Perempuan Saat Perlombaan Olah Raga

Kegiatan HUT RI Ke-81 di Salah Satu SMA Abdya Disorot, Siswa Laki-laki Gunakan Pakaian Perempuan Saat Perlombaan Olah Raga

19/08/2026
Kemasyuran Aceh Masa lalu dan Jejak yang Membekas Berabad-Abad di Perlis

Kemasyuran Aceh Masa lalu dan Jejak yang Membekas Berabad-Abad di Perlis

19/08/2026
Bank Aceh-TASPEN Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Dana Pensiun

Bank Aceh-TASPEN Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Dana Pensiun

19/08/2026
31.051 Nama, 931,53 Ton Beras: Siapa Menjamin Bantuan Pidie Jaya Tepat Sasaran?

31.051 Nama, 931,53 Ton Beras: Siapa Menjamin Bantuan Pidie Jaya Tepat Sasaran?

19/08/2026
SD Alam Inklusif IOS dan BENTALA Perkuat Pendidikan Lingkungan

SD Alam Inklusif IOS dan BENTALA Perkuat Pendidikan Lingkungan

19/08/2026

Terpopuler

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

17/08/2026

Kajari Gayo Lues Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa kepada JPU

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

Tari Rapa’i Geleng FAH UIN Ar-Raniry Pukau Panggung Internasional SIGMA Unplugged 2026 di Malaysia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com