JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi resmi menunjuk Bustami SE MSi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia bernomor 104/TPA 2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintahan Aceh.
Informasi yang diperoleh atjehwatch.com, surat tersebut ditandatangani sejak 29 Agustus 2022.
Petikan surat juga sudah ditandatangani oleh Deputi Bidang Adminitrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo SH MH.
Sebelumnya, kabar akan ada penggantian Sekda Aceh dari Taqwallah, berhembus mulai bulan lalu.








