Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Dugaan Pelanggaran ASN di Singkil, Junaidi : Tim Langsung Bekerja Sesuai Rekomendasi KASN

Admin by Admin
19/09/2022
in Lintas Barat Selatan
0

Singkil- Dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Singkil yang disampaikan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Pj. Bupati Marthunis, kini telah dibentuk tim pemeriksaan dan sedang bekerja sesuai rekomendasi Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN).

“Begitu di bentuk tim kita langsung bekerja sesuai rekomendasi KASN dan membutuhkan waktu karena ini masalah tahun 2013,” kata Ketua Tim Pemeriksaan, Junaidi melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi Atjehwatch.com, Minggu, 18/09/2022 (malam).

Sebelumnya disampaikan, Junaidi yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Aceh Singkil bahwa dalam kasus ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi untuk meminta keterangan dan mengumpulkan data yang diperlukan dalam pemeriksaan.

“Tim masih melakukan minta keterangan saksi-saksi dan pengumpulan data dan bahan2,” ungkap, Junaidi sebelumnya.

Dikarenakan dugaan pelanggaran disiplin tersebut terjadi pada Tahun 2013, Ketua Tim Pemeriksaan, Junaidi mengungkapkan salah satu temuan tim dalam menelusuri kasus ini yakni adanya saksi-saksi yang telah meninggal dunia.

“Saksi saksi ada yang sudah almarhum (meninggal dunia),” ungkap Junaidi diakhir percakapan singkat itu, Minggu, 18/09/2022 (malam).

Diketahui juga bahwa dugaan pelanggaran disiplin ASN di Aceh Singkil ini dilakukan oleh seorang ASN yang bekerja di Pemerintah Kecamatan Pulau Banyak Barat pada Tahun 2013, kabarnya berinisial AH.

Sebelumnya juga diketahui berdasarkan konfirmasi yang diberikan oleh Camat Pulau Banyak Barat Tahun 2013 kepada wartawan, bahwa beliau membenarkan ada seorang bawahannya yang tidak pernah masuk kerja sejak ditempatkan di Kecamatan Pulau Banyak Barat. Bahkan beliau telah mengeluarkan surat peringatan ke-1 hingga surat peringatan ke-3 kepada bawahannya tersebut dikarenakan tidak pernah masuk kerja sejak pertama ditugaskan.

“Pokoknya dari awal, dia (inisial AH) tidak pernah masuk (kerja), tidak pernah hadirlah,” ungkap Hasbi, (15/09/2022).

Hasbi memang tidak begitu ingat berapa hari bawahannya itu (Inisial AH) tidak masuk kerja, namun mantan Camat Pulau Banyak Barat itu memperkirakan sekitar 400-an hari inisial AH tersebut absen alias tidak masuk kerja.

“Sudah (diperiksa), tadi sayakan pergi (dipanggil). Itukan bawahan saya (Inisial AH) tidak pernah masuk selama 400-an hari,” kata Hasbi saat berbincang bersama wartawan di Musholla Mapolres Aceh Singkil, (15/09/2022).

“Ada juga surat teguran (surat peringatan) pertama, kedua dan ketiga,” ujar Hasbi.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun media ini terkait hiruk-pikuk dugaan pelanggaran disiplin ASN di Kabupaten Aceh Singkil, diketahui juga bahwa ASN inisial AH tersebut aktiv menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari Kepala BKPSDM Aceh Singkil, atas dugaan yang dituduhkan kepadanya.
Reporter : Ahmad Azis

Previous Post

Masyarakat Padang Geulumpang Terima Pupuk Kegiatan Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati

Next Post

Uni Eropa Bekukan Sementara Pendanaan untuk Hongaria

Next Post

Uni Eropa Bekukan Sementara Pendanaan untuk Hongaria

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nominal Transaksi QRIS di Aceh Capai Rp2,7 Triliun Selama 2026

Nominal Transaksi QRIS di Aceh Capai Rp2,7 Triliun Selama 2026

06/07/2026
Wakil Bupati Aceh Besar Sampaikan Nota Pengantar Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025

Wakil Bupati Aceh Besar Sampaikan Nota Pengantar Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025

06/07/2026
FPA: PT PEMA di Bawah Mawardi Nur Sedang Benahi Beban Masa Lalu, Publik Perlu Beri Kepercayaan

FPA: PT PEMA di Bawah Mawardi Nur Sedang Benahi Beban Masa Lalu, Publik Perlu Beri Kepercayaan

06/07/2026
Kejurda Karate FORKI Aceh Perebutkan Piala Bupati Pidie Jadi Barometer Pembinaan Atlet Menuju Pentas Nasional

Kejurda Karate FORKI Aceh Perebutkan Piala Bupati Pidie Jadi Barometer Pembinaan Atlet Menuju Pentas Nasional

06/07/2026
Nasir Syamaun berpose bersama Sarjev, salah seorang panitia Jazz Fashion. (foto: Ist.)

Nasir Syamaun Dipastikan Hadir di Jazz Fusion Fiesta, Sinyal Kuat Kebangkitan Jazz Tanah Rencong

06/07/2026

Terpopuler

Dugaan Pelanggaran ASN di Singkil, Junaidi : Tim Langsung Bekerja Sesuai Rekomendasi KASN

19/09/2022

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

Fantastis, 21 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Terpilih Anggota Paskibra Aceh Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com