Singkil- Dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Singkil yang disampaikan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Pj. Bupati Marthunis, kini telah dibentuk tim pemeriksaan dan sedang bekerja sesuai rekomendasi Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN).
“Begitu di bentuk tim kita langsung bekerja sesuai rekomendasi KASN dan membutuhkan waktu karena ini masalah tahun 2013,” kata Ketua Tim Pemeriksaan, Junaidi melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi Atjehwatch.com, Minggu, 18/09/2022 (malam).
Sebelumnya disampaikan, Junaidi yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Aceh Singkil bahwa dalam kasus ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi untuk meminta keterangan dan mengumpulkan data yang diperlukan dalam pemeriksaan.
“Tim masih melakukan minta keterangan saksi-saksi dan pengumpulan data dan bahan2,” ungkap, Junaidi sebelumnya.
Dikarenakan dugaan pelanggaran disiplin tersebut terjadi pada Tahun 2013, Ketua Tim Pemeriksaan, Junaidi mengungkapkan salah satu temuan tim dalam menelusuri kasus ini yakni adanya saksi-saksi yang telah meninggal dunia.
“Saksi saksi ada yang sudah almarhum (meninggal dunia),” ungkap Junaidi diakhir percakapan singkat itu, Minggu, 18/09/2022 (malam).
Diketahui juga bahwa dugaan pelanggaran disiplin ASN di Aceh Singkil ini dilakukan oleh seorang ASN yang bekerja di Pemerintah Kecamatan Pulau Banyak Barat pada Tahun 2013, kabarnya berinisial AH.
Sebelumnya juga diketahui berdasarkan konfirmasi yang diberikan oleh Camat Pulau Banyak Barat Tahun 2013 kepada wartawan, bahwa beliau membenarkan ada seorang bawahannya yang tidak pernah masuk kerja sejak ditempatkan di Kecamatan Pulau Banyak Barat. Bahkan beliau telah mengeluarkan surat peringatan ke-1 hingga surat peringatan ke-3 kepada bawahannya tersebut dikarenakan tidak pernah masuk kerja sejak pertama ditugaskan.
“Pokoknya dari awal, dia (inisial AH) tidak pernah masuk (kerja), tidak pernah hadirlah,” ungkap Hasbi, (15/09/2022).
Hasbi memang tidak begitu ingat berapa hari bawahannya itu (Inisial AH) tidak masuk kerja, namun mantan Camat Pulau Banyak Barat itu memperkirakan sekitar 400-an hari inisial AH tersebut absen alias tidak masuk kerja.
“Sudah (diperiksa), tadi sayakan pergi (dipanggil). Itukan bawahan saya (Inisial AH) tidak pernah masuk selama 400-an hari,” kata Hasbi saat berbincang bersama wartawan di Musholla Mapolres Aceh Singkil, (15/09/2022).
“Ada juga surat teguran (surat peringatan) pertama, kedua dan ketiga,” ujar Hasbi.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun media ini terkait hiruk-pikuk dugaan pelanggaran disiplin ASN di Kabupaten Aceh Singkil, diketahui juga bahwa ASN inisial AH tersebut aktiv menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari Kepala BKPSDM Aceh Singkil, atas dugaan yang dituduhkan kepadanya.
Reporter : Ahmad Azis









