Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kemendag-BSI Kerja Sama Pemanfaatan Sistem Resi Gudang di Aceh

Admin1 by Admin1
06/10/2022
in Nanggroe
0

JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Pembiayaan Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG) dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti Widiastuti, mengatakan, kerja sama itu diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan pembiayaan SSRG di wilayah Aceh yang semua kegiatan pembiayaan dan perbankannya dilakukan dengan menggunakan akad syariah.

Selain itu, dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan turut mendorong berkembangnya pelaksanaan Sistem Resi Gudang (SRG) di Indonesia secara menyeluruh.

Widiastuti menerangkan, SRG merupakan komitmen pemerintah dalam memberdayakan petani yang kurang memiliki posisi tawar dan terbatasnya pilihan selain menjual hasil budi dayanya dengan harga rendah. SRG diharapkan mampu mengubah pola pikir dan budaya petani daerah yang selama ini hanya terfokus pada budi daya menjadi petani pebisnis.

Saat harga komoditas jatuh, petani tidak perlu segera menjualnya. Mereka dapat menunda penjualan dengan menyimpan barangnya di gudang SRG. Sementara, untuk kebutuhan produksi, mereka dapat menggunakan resi gudang sebagai agunan pinjaman uang di lembaga keuangan.

SRG menjadi suatu bisnis yang menguntungkan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan perekonomian daerah dan nasional,” katangan dalam keterangan pers, Rabu (5/10/2022).

Terkait pembiayaan, lanjut Widiastuti, peran pihak perbankan dalam pelaksanaan SRG sangat penting. Bank dapat memberikan pembiayaan tanpa menggunakan agunan dalam bentuk aset lainnya, seperti rumah, tanah dan sebagainya. Namun, cukup dengan komoditas yang disimpan di gudang SRG.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/2021, disebutkan perbankan bisa memberikan pembiayaan dengan adanya peraturan yang mendasari. Perbankan juga dapat melakukan eksekusi jika pemilik komoditas melakukan cedera janji. Berdasarkan PMK di atas pula, menambahkan perluasan penerima subsidi resi gudang dan menggunakan akad syariah. Hal ini yang akan dilakukan oleh BSI sebagai bank penyalur,” kata dia,

Retail Banking Director PT BSI, Ngatari menyampaikan, pembiayaan SSRG merupakan komitmen BSI mendukung program pemerintah dalam upaya membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya sektor pertanian. Pemberian pembiayaan ini untuk menjaga kesinambungan produksi komoditas yang berdampak pada peningkatan penghasilan dan kesejahteraan petani.

Pembiayaan SSRG dapat diakses oleh petani melalui kantor cabang BSI yang tersebar di wilayah Provinsi Aceh dengan plafon pembiayaan maksimal Rp 500 juta dengan pricing setara efektif 6 persen per tahun atau sama dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Semoga kehadiran BSI memberikan manfaat bagi petani dan pelaku UMKM di Aceh. BSI akan terus membawa nilai-nilai inklusif serta menerapkan penuh prinsip syariah dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, selalu terbuka, dan terus meningkatkan sinergi ke depannya,” pungkasnya.

Sumber: republika.co.id

Previous Post

Pemkab Aceh Barat Bagikan 100 Motor untuk Imam Masjid

Next Post

Karo Pemotda Buka Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD se-Aceh

Next Post

Karo Pemotda Buka Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD se-Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dinsos Bahas Penguatan Panti Sosial dan Mitigasi Bencana Bersama DPR Aceh

Dinsos Bahas Penguatan Panti Sosial dan Mitigasi Bencana Bersama DPR Aceh

11/04/2026
Pengajian Tastafi Bersama Abu Mudi, Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Hadiri Majelis Ilmu

Pengajian Tastafi Bersama Abu Mudi, Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Hadiri Majelis Ilmu

11/04/2026
Aceh Integrasikan Adat dalam Rencana Induk Keanekaragaman Hayati

Aceh Integrasikan Adat dalam Rencana Induk Keanekaragaman Hayati

11/04/2026
Krak, Gaji Keuchik di Aceh Besar Sudah Dapat Dicairkan

Krak, Gaji Keuchik di Aceh Besar Sudah Dapat Dicairkan

11/04/2026
Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

11/04/2026

Terpopuler

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan Wabup Pidie Jaya

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com