Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Hindari Konflik, Tim Pemekaran Minta Pemkab Aceh Singkil Perjelas Peta Batas Kecamatan di Kepulauan

Admin1 by Admin1
12/10/2022
in Lintas Barat Selatan
0

Singkil – Tokoh masyarakat Kecamatan Pulau Banyak Barat meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memperjelas patok batas antara Kecamatan Pulau Banyak Barat dengan Kecamatan Pulau Banyak, Rabu, 12/10/2022.

Selama ini batas-batas wilayah yang di buat berdasarkan peta belum jelas dan diduga bertentangan dengan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Banyak.

“Kami minta Pemkab Aceh Singkil memperjelas batas antara Kecamatan Pulau Banyak Barat dengan Kecamatan Pulau Banyak, agar tidak ada konflik di masa mendatang,” kata Fakhruddin Chan yang merupakan tim pemekaran Kecamatan Pulau Banyak Barat pada Tahun 2010 lalu, Rabu, 12/10/2022.

Pasalnya, Fakhruddin menambahkan bahwa saat ini banyak surat menyurat/administrasi sewa-menyewa kebun maupun jual beli kebun di tanda tangani oleh kepada desa yang berasal dari Kecamatan Pulau Banyak, sehingga di nilai kurang tepat dan berpotensi merugikan para pihak dimasa mendatang.

“Sudah jelas dalam Qanun Kabupaten Aceh Singkil, bahwa Kecamatan Pulau Banyak Barat sebelah Timur berbatas dengan Kemukiman Pulau Salapan,” terang Fakhruddin.

“Setahu kami Pulau Salapan itu adalah Pulau Balai, Teluk Nibung, Tapus-Tapus, Pulau Panjang, Pulau Baguk, Pulau Ragit, Pulau Palambak Kecil, dan Palambak Besar,” lanjutnya.

Disini kembali kami pertegas agar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mempublikasikan Peta Kecamatan Pulau Banyak Barat sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Banyak, pasal (5) ayat (2).

Kemukiman Pulau Salapan itu maksudnya kurang lebih “Delapan Pulau”. 8 Pulau itulah Kemukiman tersebut.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Banyak, Bab II Pembentukan Batas Wilayah dan Ibu Kota, pasal (5) ayat (1), Kecamatan Pulau Banyak Barat mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah Timur berbatas Kemukiman Pulau Salapan;
b. Sebelah Barat berbatas dengan lautan Indonesia;
c. Sebelah Utara berbatas dengan lautan Indonesia;
d. Sebelah Selatan berbatas dengan lautan Indonesia.

Kemudian salah seorang warga Pulau Banyak Barat dalam bincang-bincang pagi bersama Reporter mengatakan bahwa dirinya pernah disampaikan informasi bahwa Pulau Tambarat masuk ke wilayah Desa Teluk Nibung, dan di Pulau tersebut dirinya memiliki sebidang kebun dengan bukti kepemilikan surat-surat sejak dari masa Belanda.

“Ada lagi yang saya dapat, Pulau Tambarat itu termasuk wilayah Teluk Nibung, saya sampaikan sampai saya mati, kalau saya menjual atau menyewakan kebun saya di Pulau Tambarat tidak akan mau menanda tanganinya ke sana. Dasar surat saya berasal dari Wilayah Desa Haloban mulai dari masa Belanda,” tambah Bakhtir (66).
Reporter : Ahmad Azis

Previous Post

Pemerintah Abdya Telah Jemput M. Yusan yang Dideportasi Malaysia

Next Post

HMI Cabang Sigli Netas 20 Kader Bangsa

Next Post

HMI Cabang Sigli Netas 20 Kader Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pentagon Gandeng Elon Musk Petakan Perang Masa Depan

Pentagon Gandeng Elon Musk Petakan Perang Masa Depan

04/10/2026
Iran Eksekusi Mati Demonstran Anti-pemerintah

Iran Eksekusi Mati Demonstran Anti-pemerintah

04/10/2026
Atlet Anggar Abdya Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Anggar Mini Kompetisi Jilid II Banda Aceh

Atlet Anggar Abdya Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Anggar Mini Kompetisi Jilid II Banda Aceh

03/10/2026
PT Socfindo Seumayam Salurkan Santunan untuk 33 Anak Yatim di Desa Pulau Kayu

PT Socfindo Seumayam Salurkan Santunan untuk 33 Anak Yatim di Desa Pulau Kayu

03/10/2026
Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Gelar Kunjungan Edukatif ke Pok Teupeun Songket

Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Gelar Kunjungan Edukatif ke Pok Teupeun Songket

03/10/2026

Terpopuler

Hindari Konflik, Tim Pemekaran Minta Pemkab Aceh Singkil Perjelas Peta Batas Kecamatan di Kepulauan

12/10/2022

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Ohku Rp9,2 Miliar Tiga Tahun untuk Sapi-Lembu di Pidie Jaya, Anggaran 2026 Capai Rp3,3 Miliar

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com