BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh telah meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Nurul Arafah Islamic Center dari Penyelidikan ke penyidikan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara bersama tim Ditreskrimsus Polda Aceh.
Dari hasil gelar perkara tersebut, lanjut Fadillah, ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi dan unsur kerugian negara.
“Hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam pembebasan lahan Nurul Arafah Islamic. Atas ditemukan bukti cukup, maka disimpulkan kasus tersebut naik ke sidik,” kata Fadillah.
Dalam kasus ini, kata Fadillah, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 orang untuk dimintai keterangannya. Terkait dengan kerugian negara dalam kasus ini belum dilakukan audit.
“Penyidik masih melengkapi berita acara pemeriksaan, selanjutnya akan meminta perhitungan kerugian negara dari tim audit yang nantinya akan ditentukan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.









