Ancam Aniaya secara ekstrem, Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri.
Banda Aceh — Seorang warga Pidie yang mengaku menjadi korban pengancaman dan intimidasi ekstrem oleh seorang oknum anggota Polri melaporkan secara online ke Divisi Propam Mabes Polri melalui kuasa hukum Advocad Norman, 27 Maret 2026 lalu.
Tak lama setelah laporan disampaikan, korban ZK langsung dimintai keterangan oleh Bid Propam Polda Aceh sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang telah diteruskan.
Kuasa hukum korban, Nourman, mengatakan langkah cepat tersebut patut diapresiasi karena kliennya saat ini membutuhkan perlindungan hukum dan rasa aman.
Menurut penuturan korban sebagaimana termuat dalam pengaduan masyarakat (dumas), terlapor , berinisial Brig FF, merupakan anggota Polri yang saat ini disebut sebut bertugas sebagai ajudan dir Narkoba Polda Aceh. Korban dan keluarganya mengaku menerima ancaman serius yang membuatnya mengalami trauma dan ketakutan.
“Terlapor dan keluarganya , baik secara langsung maupun tidak langsung mengancam akan mencongkel akan menganiaya dan mencongkel mata korban yang disampaikan berulang kali dihadapan korban dan keluarganya”.
Korban juga menyebut intimidasi tidak hanya dilakukan oleh terlapor, tetapi turut melibatkan anggota keluarga terlapor, yakni kedua orang tua, istri, dan adiknya. Bahkan, ayah terlapor diduga pernah melakukan kekerasan terhadap ayah korban dengan cara mencekik lehernya.
Selain ancaman fisik, korban mengaku terlapor pernah menyatakan dirinya kebal hukum dan tidak takut kepada perwira yang menjadi atasannya. Pernyataan itu menimbulkan kekhawatiran korban bahwa terlapor merasa memiliki kedekatan dengan pejabat tertentu di lingkungan kepolisian.
Nourman menambahkan, kondisi kliennya saat ini sangat rentan karena menderita hemofilia, yakni gangguan pembekuan darah yang membutuhkan perhatian medis khusus.
“Saat sakitnya kambuh, klien kami harus mengkonsumsi Tramadol dan Morfin untuk meredam rasa sakitnya yang tidak tertahan, tentu dengan resep dokter. Tapi kemudian klien kami difitnah sebagai pengedar obat terlarang itu dan diancam akan diseret dan dtangkap. Korban semakin trauma” kata Nourman.
Selain itu, korban juga disebut sedang mengalami ganguan psikologis akibat tekanan yang dialaminya.
“Klien kami sedang sakit serius. Dalam kondisi seperti itu, ancaman dan intimidasi tentu sangat berdampak pada kesehatan fisik maupun psikisnya,” ujar Nourman.
Pihak kuasa hukum meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, serta memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya.
Hingga berita ini diturunkan, khabarnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan juga pelaku. Nourman mengingatkan, oknum polisi seperti ini adalah penindas.
“Polisi sedang berbenah membereskan aparat nakal yang mencoreng nama baik kepolisian. Tapi pelaku justru merendahkan institusi itu menjelang purna tugas kapolda Marzuki. Kapolda harus ambil tindakan serius,” pintarnya.[]











