Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

YARA Minta Pengawasan Pupuk Bersubsidi Ditingkatkan

Admin1 by Admin1
19/10/2022
in Ekonomi
0

Blangpidie – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyatakan, pupuk bersubsidi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) masih dijual dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah akibat lemahnya pengawasan.

“Pengawasan pupuk bersubsidi di Abdya ini terkesan lemah dan harus ditingkatkan agar para pengecer atau kios penyalur tidak menjual dengar harga sesuka hati,” kata ketua YARA perwakilan Abdya, Suhaimi di Blangpidie, Rabu.

Ia mengatakan, harga HET pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp130 ribu/karung isi 50 kilogram, dan pupuk jenis urea Rp115 ribu/ karung isi 50 kg.

Namun lanjut dia, fakta di lapangan dan laporan dari masyarakat petani masih ada oknum pengecer menjual hingga Rp 200 ribu/karung untuk jenis NPK dan Rp150 ribu jenis urea.

Ia menegaskan, berdasarkan informasi diperoleh dari petani hampir rata-rata Kecamatan di Kabupaten Abdya ada oknum pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

Selain itu, masyarakat petani juga terkesan dipaksa membeli pupuk non subsidi dengan harga Rp10.000 per kilogram meski itu tidak banyak.

“Penjualan pupuk bersubsidi itu di paketkan dengan pupuk Non subsidi. Misalnya gini, jika ingin membeli pupuk NPK Phonska, petani harus beli pupuk nonsubsidi. Kalau tidak, pupuk NPK Phonska tidak diberikan, ” katanya

Ia berharap kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada para oknum pengecer nakal yang menjual pupuk bersubsidi karena tidak sesuai ketentuan pemerintah.

Previous Post

Kajati Dukung Rakernas ke-2 JMSI di Banda Aceh

Next Post

Dua Pria Asal Aceh Ngaku Jual Sabu Akibat ‘Kepepet’

Next Post
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Dua Pria Asal Aceh Ngaku Jual Sabu Akibat 'Kepepet'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kabid SMK Disdik Aceh Jadi Observer WorldSkills di Shanghai

Kabid SMK Disdik Aceh Jadi Observer WorldSkills di Shanghai

26/09/2026
Cut Fera Gantikan Aditya Pimpin RSUD Pidie Jaya

Cut Fera Gantikan Aditya Pimpin RSUD Pidie Jaya

26/09/2026
Dari Anak Rantau hingga 50 Ribu Pembaca, Kisah Nikmat Harahap Membangun Mimpi Lewat Tulisan

Dari Anak Rantau hingga 50 Ribu Pembaca, Kisah Nikmat Harahap Membangun Mimpi Lewat Tulisan

26/09/2026
Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

26/09/2026
Sepekan, Polres Pidie Jaya Ungkap 4 Kasus Narkotika, 2,1 Kg Ganja Disita

Sepekan, Polres Pidie Jaya Ungkap 4 Kasus Narkotika, 2,1 Kg Ganja Disita

26/09/2026

Terpopuler

YARA Minta Pengawasan Pupuk Bersubsidi Ditingkatkan

19/10/2022

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Melati yang Mekar dari Sigli

Ohku, Wabup Ngaku Tak Diajak, Siapa Kuasai APBK Pidie Jaya?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com