Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Feature

Solusi Bersyariat Hukum Keluarga di Aceh

Admin1 by Admin1
07/11/2022
in Feature
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

PERSOALAN sosial kemasyarakat di Aceh saat ini kian komplik. Terutama di bidang penegakan syariat Islam. Hal inilah salah satunya yang mendorong Pemerintah Aceh mengajukan qanun keluarga sebagai solusi konkrit untuk Aceh.

Sebagai contoh, di kabupaten Aceh Besar, Istri gugat cerai suami masih jadi kasus mayoritas yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho.

 Hal ini disampaikan oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, Muhammad Raihan, S.Ag. S.H M.H kepada atjehwatch.com, Kamis malam 3 November 2022.

“Ya, mayoritas istri gugat cerai suami karena berbagai persoalan,” kata ustaz Raihan.

“Mayoritas karena faktor ekonomi. Kemudian KDRT, meninggalkan salah satu pihak, ikut campur pihak ketiga seperti keluarga atau pihak eksternal lain dan lain-lain,” ujar panitera MS Jantho ini lagi.

Menurutnya, hingga 31 Oktober 2022, ada 796 beban perkara yang ditangani oleh MS Jantho. Dari jumlah tadi, sebanyak 747 perkara telah putus dan tersisa 49 perkara.

Sedangkan dari rincian kasus, sebanyak 317 adalah cerai gugat yang dilayangkan istri terhadap suaminya. Kasus cerai gugat merupakan kasus mayoritas yang ditangani MS Jantho. Sedangkan selanjutnya, itsbat nikah 126 perkara, penetapan ahli waris 118 perkara dan 107 perkara cerai talak. Dispensasi kawin 48 perkara, jinayat 35 perkara, gugatan waris 15 perkara, perwalian 10 perkara, harta bersama 6 perkara dan lain lain 14 perkara.

Sedangkan para pihak yang menggunakan upaya hukum banding sejak Januari hingga Oktober tahun 2022 adalah 16 perkara. Kemudian untuk perkara kasasi sejumlah 10 perkara.

Di sisi lain Raihan menambahkan perkara jinayat (pidana Islam) yang keseluruhan masuk ke Mahkamah Syar’iyah Jantho berjumlah 35 perkara. Dari jumlah ini, yang masih didominasi oleh pemerkosaan, pelecehan seksual, dan maisir dan yang melakukan upaya hukum banding 5 perkara, kasasi 2 perkara dan perkara Peninjauan Kembali (PK) 2 perkara antara Januari hingga Oktober 2022.

Mahkamah Syar’iyah Jantho sejak Januari 2022 hingga awal November 2022 telah menerima limpahan perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar sejumlah 37 perkara.

Hal ini sebagaiman disampaikan oleh Panitera MS Jantho, Muhammad Raihan, S.AG, SH, MH, Kamis malam 3 November 2022.

“Tahun ini perkara perkosaan mendominasi perkara Jinayat di MS Jantho,” ujar pria yang akrab disapa Ustadz Raihan kepada Atjehwatch.

Kata dia, adapun klasifikasi perkara adalah sebagai berikut; 15 perkara pemerkosaan pelaku dewasa dan 1 perkara pemerkosaan oleh anak.

“Jadi ada 16 belas perkara pemerkosaan,” kata dia.

“Sedangkan untuk perkara khalwat berjumlah 4 perkara, Ikhtilat 4 perkara, maisir 9 perkara, dan khamar 1 perkara,” ujar ustaz Raihan lagi.

Sebagaima yang perlu diketahui, adapun yang dimaksud pemerkosaan dalam Qanun hukum jinayat yaitu hubungan seksual terhadap faraj atau dubur (maaf-red) orang lain sebagai korban dengan zakar (maaf-red) pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban.

Sedangkan delik pelecehan seksual yang dimaksud dalam Qanun Jinayat adalah suatu perbuatan melecehkan atau merendahkan martabat seseorang yang berkaitan erat dengan hal-hal seputar seksualitas yang dilakukan di depan orang banyak atau di tempat yang terdapat banyak orang.

Kemudian istilah Ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 21 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, Khamar adalah minuman yang memabukkan dan/atau mengandung alkohol dengan kadar 2% (dua persen) atau lebih.

Di luar data tadi dan upaya Dinas Syariat Islam dalam mengajukan qanun keluarga untuk dibahas oleh DPR Aceh, SKPA itu juga kian gencar mengelar seminar pra nikah dan hukum keluarga.

Seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu, Dinas Syariat Islam Aceh telah mengelar seminar Pra Nikah dan Hukum Keluarga yang diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai unsur seperti akademisi, pemerintahan, instansi terkait, organisasi masyarakat sipil di Aceh dan masyarakat umum.

Penting untuk diketahui, pendidikan sebelum melangsungkan pernikahan atau pranikah penting dilakukan tidak hanya pasangan calon pengantin, melainkan juga para remaja.

Selain untuk mencegah dan mengurangi berbagai masalah sosial dan hak asasi manusia yang berhubungan dengan perkawinan dan keluarga, program tersebut juga sebagai upaya mencegah pernikahan usia anak dan perceraian.

Ketua panitia, Dr Fikri Bin Sulaiman Ismail Lc MA, dalam acara tersebut,  mengatakan kegiatan seminar ini dilakukan dengan tujuan untuk mendiskusi perkembangan keluarga di Provinsi Aceh dan permasalahan sosial serta budaya yang mempengaruhi seperti kekerasan seksual terhadap anak, kemiskinan, kekerasan di dalam rumah tangga dan kekerasan lainnya.

“Kita memetakan secara bersama permasalahan sosial yang mempengaruhi keutuhan keluarga dan apa yang sebaiknya dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan pihak terkait lainnya untuk membangun masa depan warga yang lebih baik,” katanya, Selasa 2 Agustus 2022 lalu.

Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh Kadis DSI Aceh EMK Alidar dan Sekretaris DSI Aceh Muhibuthibri.

Kata Fikri, adapun narasumber atau pemateri kegiatan ini adalah dari unsur Dinas Syariat Islam Aceh, praktisi pendidikan dan pakar yang berkompeten di bidangnya, seperti arah dan kebijakan Pemerintah Aceh dalam mendukung peningkatan ketahanan keluarga Islami.

Lalu keadaan keluarga Aceh pasca tsunami dan konflik, kursus calon pengantin (kursus pra nikah) dan relevansi Qanun Keluarga terhadap permasalahan sosial di Aceh.

Karena, menurut Fikri, keluarga adalah unit sosial terkecil yang mendasari eksistensi masyarakat dan negara. Sebagai pondasi, keluarga sangat menentukan bentuk dan masa depan masyarakat dan negara.

Akhir-akhir ini, keadaan keluarga masyarakat Aceh menunjukkan keadaan yang mengkhawatirkan. Kekhawatiran ini terlihat dari banyak indikator, seperti kemiskinan, stunting, tindak kekerasan, penggunaan narkotika dan lain sebagainya.

“Keadaan negatif masyarakat Aceh secara umum akan bermuara pada keadaan keluarga yang tidak stabil,” kata Fikri, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penyuluhan Agama Islam dan Tenaga Da’i di DSI Aceh.

Berbagai permasalahan perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak, sehingga keluarga yang sejahtera, aman dan melindungi dapat diwujudkan dalam sebuah relasi yang seimbang dan tidak diskriminatif.

Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam Aceh telah pula mengintervensi/meminimalisir permasalahan keluarga di Aceh dengan pendekatan legal.

Pada Tahun 2019, Pemerintah Aceh telah mengajukan Qanun Keluarga yang sedang dipertimbangkan pengesahannya oleh Pemerintah Pusat. Ini diharapkan dapat menjadi bagian solusi terhadap permasalahan keluarga.

Sebagimana kita ketahui bahwa pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dilandaskan kepada 2 (dua) Undang-undang utama yaitu Undang-undang No. 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam yang diatur pada bagian kedua paragrap satu, salah satunya di pasal 15 ayat 1 mengamanatkan bahwa setiap orang yang beragama Islam yang berada di Aceh wajib melangsungkan pernikahan sesuai tuntunan Syariat Islam.

Sementara itu, eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggodok rancangan Qanun Hukum Keluarga yang salah satu babnya membahas poligami. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) mengaku syarat untuk berpoligami sangat berat.

“Poligami dibolehkan, tapi syarat nggak semudah yang dibayangkan. Keadilan harus dimiliki suami dari berbagai aspek, bukan hanya ekonomi,” kata Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali, beberapa waktu lalu.

Menurut Faisal, syarat poligami seperti yang disarankan agama sangat sulit dipenuhi dalam konteks sekarang. Syarat utama pria dibolehkan berpoligami adalah adil.

Tulisan ini merupakan hasil Kerjasama Dinas Syariat Islam Aceh dengan media atjehwatch.com

Tags: dinas syariat islam aceh
Previous Post

Saat Siswa Belajar Talents Mapping Keagamaan

Next Post

Satu Warga di Tamiang Meninggal Terseret Arus Banjir

Next Post
Juru Mudi Kapal Tanker Tujuan Singapura Jatuh ke Laut di Aceh

Satu Warga di Tamiang Meninggal Terseret Arus Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

02/04/2026
Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

10 Desa di Aceh Tengah Kembali Terisolir Akibat Banjir Bandang

02/04/2026
Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

02/04/2026
PT Pembangunan Aceh Gelar Halal Bihalal 2026: Sinergi dalam Kebersamaan, Produktif dalam Kinerja

PT Pembangunan Aceh Gelar Halal Bihalal 2026: Sinergi dalam Kebersamaan, Produktif dalam Kinerja

02/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com