BANDA ACEH – Kelompok Kerja (Pokja) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menggelar seminar pengintegrasian ekomendasi reparasi, di Hotel The Pade, Aceh Besar, Rabu 23 November 2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh PJ Gubernur Aceh yang diwakili oleh Drs Bukhari MM, selaku Kepala Biro Hukum dan Pemerintahan Aceh, kepala Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Dr. syukri, Safriandi Komisioner KKR yang membidangi Pokja Rekonsiliasi, Bustami komisioner yang membidangi pengambilan pernyataan, dan Bappeda dari 14 kabupaten kota se Aceh merupakan wilayah yang sudah pernah diambil pernyataan oleh KKR Aceh semenjak 2016.
Acara ini dibuka oleh Drs Bukhari MM Kepala Biro Hukum dan Pemerintahan Aceh yang dimulai pada Pukul 09.20 WIB dan acara ini akan berlangsung sampai pukul 18.00 WIB, Kamis 24 November 2022.
Bukhari menyatakan bahwa sangat tepat acara seminar tersebut melibatkan peserta kepala Bappeda kabupaten kota dan provinsi.
Dalam seminar ini sebagai narasumber dari Bappenas Tanti Dian ruhama, SH, MH selaku koordinator bidang penerapan dan penegakan hukum, ketua KKR Aceh Masthur Yahya S.H, M.hum, dan Yuliati SH ketua Pokja Reparasi.
Ketua KKR Aceh Mastur Yahya berharap kepada Pj Gubernur supaya mengintruksikan kepada kepala Bappeda kabupaten kota seluruh Aceh Agar bisa diintegrasikan dalam program program daerah baik provinsi mau kabupaten kota seluruh Aceh.
“Kepada kabupaten kota terutama yang di wilayahnya yang sudah diambil pernyataan oleh KKR Aceh baik dalam proses penganggaran mau layanan lainnya yang bisa membantu dan bermanfaat bagi para korban untuk menerima reparasi.
Sementara itu, Yuliati selaku komisioner yang membidangi Pokja Reparasi KKR Aceh juga mengharapkan repasi ini adalah kewajiban negara untuk yang harus diberikan kepada para korban konflik.
“Reparasi juga bertujuan untuk memenuhi hak korban yang mengalami kerugian selama konflik,” kata dia.








