Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Waduh, Dua Warga Aceh Ditangkap Polisi Banten Usai Selundupkan Sabu di Anus

Admin1 by Admin1
05/12/2022
in Nanggroe
0

BANTEN – Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Banten menangkap dua warga Aceh yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (5/12/2022). Keduanya berinisial ZK (52) merupakan warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, serta MD (32), warga Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Keduanya mencoba menyelundupkan sabu-sabu dengan cara memasukkannya ke dalam anus. Total barang bukti yang disita polisi mencapai 455 gram dengan nilai Rp1 miliar.

“Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Bandara Soekarno Hatta dengan modus memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan pihak keamanan,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Senin (5/12/2022).

ZK dan MD sebelumnya telah melakukan hal yang sama pada pertengahan November 2022, dengan membawa sabu-sabu seberat 200 gram dan berhasil lolos. Merekapun mendapatkan upah pengiriman sebagai kurir, sebesar Rp3 juta.

Karena berhasil, mereka dipercaya kembali oleh BM yang berstatus buron, untuk mengirim narkoba dan cara yang sama pada Kamis, 1 Desember 2022.

“Mereka turun di Terminal 3 dan di ikuti hingga keluar bandara. Saat di geledah, tidak ditemukan narkoba. Kemudian dibawa ke rumah sakit EMC Tangerang dan dilakukan rontgen,” terangnya.

Hasil rontgen menemukan adanya dua bulatan kecil di masing-masing anus ZK dan MD. Mereka pun disuruh mengeluarkannya sembari diawasi polisi dan petugas bea cukai Bandara Soetta.

Bulatan kecil yang telah dibungkus kondom, balon, solatip hitam dan plastik itu saat diperiksa ternyata berisikan sabu, masing-masing seberat 124 gram dan 106 gram, dengan total 230 gram di tubuh ZK. Kemudian di anus tersangka MD, berisikan 111 gram serta 114 gram, dengan total 224 gram jenis sabu.

Kemudian buronan BM, berperan sebagai penyedia narkoba, pembeli tiket pesawat pulang pergi kedua tersangka, berkomunikasi dengan pembeli serta yang memberikan bayaran untuk ZK dan MD.

“Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya.

Sumber: liputan6.com

Previous Post

Minyak Nilam Aceh Kembali Diekspor ke Eropa

Next Post

Perkara Pilciksung Ulang Usai ‘Adik Kandung Walikota Subulussalam Kalah’ Dilapor ke Pj Gubernur Aceh

Next Post

Perkara Pilciksung Ulang Usai ‘Adik Kandung Walikota Subulussalam Kalah’ Dilapor ke Pj Gubernur Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

02/10/2026
Komnas HAM Perkuat Kapasitas Advokat IKADIN Aceh dalam Penanganan Perkara HAM

Komnas HAM Perkuat Kapasitas Advokat IKADIN Aceh dalam Penanganan Perkara HAM

02/10/2026
Pemerintah Bangun Sekolah Rusak Akibat Banjir Bandang di Pedalaman Aceh Barat

Pemerintah Bangun Sekolah Rusak Akibat Banjir Bandang di Pedalaman Aceh Barat

02/10/2026
Alue Deah Teungoh Jadi Kampung Zakat Pertama di Banda Aceh

Alue Deah Teungoh Jadi Kampung Zakat Pertama di Banda Aceh

02/10/2026
Merindu Doa

Merindu Doa

02/10/2026

Terpopuler

Waduh, Dua Warga Aceh Ditangkap Polisi Banten Usai Selundupkan Sabu di Anus

05/12/2022

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

IMM Lakukan Aksi Dorong Motor, Buntut Kelangkaan BBM di Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com