Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

6 Parlok di Aceh Sah Jadi Peserta Pemilu 2024

Admin1 by Admin1
14/12/2022
in Nanggroe
0

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan enam partai lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024. Hal ini diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI.

Keenam partai tersebut meliputi, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT).

Selain enam parpol lokal Aceh, sebanyak 17 partai politik juga resmi menjadi peserta Pemilu 2024.

“Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno, Rabu (14/12/2022).

Ke- 17 parpol ini menjadi peserta Pemilu 2024 setelah melewati sejumlah tahapan. Mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.

Sebelumnya, 24 partai politik dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran dan melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, terdapat 6 partai politik yang tidak memenuhi syarat. Sehingga, ada 17 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

Namun, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai politik yang telah dinyatakan lolos ke parlemen tidak lagi melakukan verifikasi faktual.

Diketahui, terdapat sembilan partai politik yang kini berada di parlemen Senayan. Sehingga, verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap parpol yang tak lolos ke parlemen pada Pemilu 2019 dan partai politik baru.

 Tercatat, sebanyak sembilan partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi faktual yang dimulai pada 15 Oktober- 23 November 2022.

Berikut 17 parpol sah sebagai peserta Pemilu 2024 yakni :

 1. Partai Amanat Nasional (PAN)

2. Partai Bulan Bintang (PBB)

3. Partai Buruh

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

5. Partai Demokrat

6. Partai Garuda

7. Partai Gelora

 8. Partai Gerindra

 9. Partai Golongan Karya

 10. Partai Hati Nurani Rakyat

11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

14. Partai Nasdem

15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

 17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sedangkan 6 Parlok di Aceh yakni;

1. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

2. Partai Darul Aceh (PDA)

 3. Partai Nanggroe Aceh (PNA)

 4. Partai Aceh (PA)

5. Partai Adil Sejahtera (PAS),

 6. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT).

Sedangkan, 1 parpol yang tidak lolos verifikasi faktual yakni, Partai Ummat. Hal itu lantaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Di Sulut, Partai Ummat hanya di nyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11.

Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17. Untuk diketahui, agar bisa lolos menjadi peserta Pemilu setiap partai harus dinyatakan MS di 34 Provinsi.

Sumber: sindonews.com

Previous Post

FISIP UIN Ar-Raniry dan Pemkab Aceh Barat Teken MoA

Next Post

Anggota DPR Aceh Salurkan Bantuan Ekonomi Produktif untuk 82 pelaku usaha UMKM

Next Post

Anggota DPR Aceh Salurkan Bantuan Ekonomi Produktif untuk 82 pelaku usaha UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Santri Al Zahrah Sandi Aulia Wakili Bireuen di OBA Provinsi Aceh 2026

Santri Al Zahrah Sandi Aulia Wakili Bireuen di OBA Provinsi Aceh 2026

29/08/2026
Pemerintah Tidak Peduli Dan Abai, Petani Meukek Ambil Alih Dengan Patungan Perbaiki Irigasi

Pemerintah Tidak Peduli Dan Abai, Petani Meukek Ambil Alih Dengan Patungan Perbaiki Irigasi

29/08/2026
Polresta Banda Aceh Tangkap ART Terduga Curi 13 Mayam Emas Milik Mantan Majikan

Polresta Banda Aceh Tangkap ART Terduga Curi 13 Mayam Emas Milik Mantan Majikan

29/08/2026
KemenPANRB Dorong Banda Aceh Perkuat Dasar Hukum Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

KemenPANRB Dorong Banda Aceh Perkuat Dasar Hukum Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

29/08/2026
BPMA Dorong Join Studi Dua Perusahaan Jepang Berlanjut ke Ekplorasi Migas Aceh

BPMA Dorong Join Studi Dua Perusahaan Jepang Berlanjut ke Ekplorasi Migas Aceh

29/08/2026

Terpopuler

6 Parlok di Aceh Sah Jadi Peserta Pemilu 2024

14/12/2022

Persoalan Perbatasan Memanas, Warga di Abdya Bongkar Fasilitas Umum

Tim URC Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Pencurian

16,46 Persen Warga di Pidie Ternyata Pengangguran, Alkautsar Pertanyakan Keseriusan Pemkab

Rauzatul Jannah Toreh Sejarah, Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Kecamatan Indra Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com