Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

APBD Banyak Tak Terserap, Kemenkeu Bakal Beri Penalti untuk Pemda

Admin1 by Admin1
17/12/2022
in Nasional
0
Dolar AS Naik Dipicu Kekhawatiran Inflasi setelah Melonjaknya Harga Minyak

Ilustrasi mata uang dolar AS. ANTARA/Andika Wahyu

Jakarta -Kementerian Keuangan atau Kemenkeu bakal memberi sanksi penalti bagi daerah yang tidak maksimal dalam melakukan penyerapan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan kementeriannya juga bakal memperbaiki perencanaan.

Prastowo berujar, pemerintah saat ini dalam masa transisi Undang-undang (UU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD. Sebab UU Nomor 1 Tahun 2022 itu belum diimplementasikan sepenuhnya.

“Nah tahun depan dengan PP dan lain-lain, kita bisa meng-organize dengan baik. Jadi ada indikator kinerjanya, kriteria capaian apa, yang tidak terserap ada realokasi,” kata Prastowo ketika ditemui Tempo di Hotel Bintang Baru Jakarta, Sabtu, 17 Desember 2022.

“Nanti daerah akan berlomba-lomba membuat perencanaan yang baik supaya tidak kena penalti,” kata dia.

Sebelumnya pada Jumat, 16 Desember 2022, Kemenkeu membeberkan bahwa APBD di sisa akhir 2022 baru terealisasi 75,22 persen atau Rp903,3 triliun dari pagu Rp1.200,87 triliun. Prastowo pun berharap di sisa waktu ini APBD semakin besar serapannya.

“Kami akan terus dorong penyerapan APBD supaya dapat terlaksana layanan-layanan publik yang baik. Targetnya juga kan menggerakkan perekonomian daerah,” ujar Prastowo.

Ihwal penyerapan APBD, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan bahwa seharusnya pemerintah daerah atau pemda bisa mengelaborasikan anggaran yang ada. Terutama untuk pembangunan, sehingga menciptakan efek multiplier bagi masyarakat terutama dalam bentuk kesejahteraan yang merata.

“Tugas daerah adalah bagaimana melakukan belanja untuk pembangunan sehingga efek multiplier-nya bisa dinikmati masyarakat setempat yaitu kesejahteraan,” kata Luky dalam konferensi pers Jumat, 16 Desember 2022, dikutip dari Antara.

Senada dengan Prastowo, Luky mengatakan belanja APBD harus dioptimalkan untuk program-program pembangunan di daerah yang bisa dinikmati masyarakat. Terlebih lagi, ia menyebutkan pemerintah pusat juga sudah menyalurkan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) mencapai 93,54 persen yaitu Rp752,81 triliun dari target tahun ini sebesar Rp804,78 triliun.

Sumber: Tempo

Previous Post

Cabor Renang PORA XIV PIDIE Dimulai Hari ini di Mata Ie

Next Post

Jokowi Akui Ada Politik Uang di Pemilu: Lama-lama Rusak Demokrasi Kita

Next Post
Jokowi Akui Ada Politik Uang di Pemilu: Lama-lama Rusak Demokrasi Kita

Jokowi Akui Ada Politik Uang di Pemilu: Lama-lama Rusak Demokrasi Kita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati dan DPRK Aceh Besar Sepakati Perubahan KUA -PPAS APBK-P 2026

Bupati dan DPRK Aceh Besar Sepakati Perubahan KUA -PPAS APBK-P 2026

24/09/2026
Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi Libatkan Tiga Orang

Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi Libatkan Tiga Orang

24/09/2026
Alumni dan Mahasiswa DPIPS USK Bahas Persoalan Sosial dan Tantangan Pembangunan Aceh

Alumni dan Mahasiswa DPIPS USK Bahas Persoalan Sosial dan Tantangan Pembangunan Aceh

24/09/2026
Pemko Banda Aceh Gelar Dakwah Maulid Umum bagi Perempuan

Pemko Banda Aceh Gelar Dakwah Maulid Umum bagi Perempuan

24/09/2026
PAD Mandek 53 Persen, Bupati Sibral Ultimatum SKPK

PAD Mandek 53 Persen, Bupati Sibral Ultimatum SKPK

24/09/2026

Terpopuler

Dolar AS Naik Dipicu Kekhawatiran Inflasi setelah Melonjaknya Harga Minyak

APBD Banyak Tak Terserap, Kemenkeu Bakal Beri Penalti untuk Pemda

17/12/2022

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

DPRK Pidie Jaya Rindu Wakil Bupati Hadir di Paripurna: Semoga Bupati Bisa Gandeng Tangan

Rp1,005 Triliun Belanja Pidie Jaya: Naik Lebih Cepat dari Pendapatan, FKPD Tagih Transparansi

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com