Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dua Warga Aceh Ditangkap di Langkat Usai Bawa Kayu Ilegal Logging

Admin1 by Admin1
30/12/2022
in Nanggroe
0

Medan – Petugas Taman Nasional Gunung Leuser menangkap dua warga Aceh Tamiang yang membawa kayu hasil praktik ilegal logging. Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Mamat Rahmat mengatakan penangkapan itu pada Kamis (29/12) sekitar pukul 07.00 WIB. Untuk inisial kedua pelaku S dan ME.

“Ya sebelumnya tim patroli Taman Nasional Gunung Leuser melakukan kegiatan pengamanan kawasan di wilayah kerja SPTN Wilayah VI Belitung pada Rabu (28/12),” kata Rahmat.

“Lalu kita dapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana kehutanan berupa aktivitas ilegal logging di Resort Sei Betung, Blok Hutan Tenggulun,” sambungnya.

Setelah itu, timnya bergerak ke lokasi dan pada 29 Desember 2022 sekitar pukul 03.30 WIB ditemukan dua pelaku berinisial S dan ME sedang beraktivitas melakukan pengangkutan kayu olahan menggunakan mobil.

Saat keduanya sedang dalam perjalanan, pihaknya menghentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat sekitar pukul 07.00 WIB.

“Kedua pelaku berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang,” ujarnya.

Ada pun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit mobil Mitsubishi pick up L 300 berisi kayu olahan dengan berbagai ukuran. Di antaranya, kayu ukuran 1,5 m x m x 7 m sebanyak 65 batang.

Untuk kayu ukuran 1,5 inch x 8 inch x 7 feet sebanyak 15 batang. Kayu ukuran 1,5 inch x 6 inch x 7 feet sebanyak 10 batang. Kayu ukuran 2 inch x 6 inch x 7 feet sebanyak 40 batang. Jadi total ada 130 batang kayu.

Selain itu ada juga, 3 set kusen pintu, 1 lembar STNK nomor polisi BL 9962 CC, 1 lembar bon atau faktur, plat palsu dua lembar, serta lainnya.

“Barang bukti dan kedua pelaku telah diserahkan ke Balai Gakkum untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang ada,” tutupnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Bank Aceh dan Unmuha Tingkatkan Kerjasama

Next Post

Dukung Program Pemko Banda Aceh, Uang Elektronik Bank Aceh Bisa Digunakan di Kawasan Parkir Non Tunai

Next Post

Dukung Program Pemko Banda Aceh, Uang Elektronik Bank Aceh Bisa Digunakan di Kawasan Parkir Non Tunai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

460 Warga Binaan Lapas Lhokseumawe Direlokasi ke Gedung Baru di Punteut

460 Warga Binaan Lapas Lhokseumawe Direlokasi ke Gedung Baru di Punteut

03/08/2026
Polres Pidie Raih Penghargaan Kapolri, Catat Nilai IKPA Sempurna 100

Polres Pidie Raih Penghargaan Kapolri, Catat Nilai IKPA Sempurna 100

03/08/2026
Darwati Serap Aspirasi Pendidikan Inklusif, Soroti Perlunya Regulasi yang Lebih Adaptif

Darwati Serap Aspirasi Pendidikan Inklusif, Soroti Perlunya Regulasi yang Lebih Adaptif

03/08/2026
Balai Pelestarian Kebudayaan Gandeng Mahasiswa KKN USK Gelar Lomba Baca dan Tulis Hikayat Aceh

Balai Pelestarian Kebudayaan Gandeng Mahasiswa KKN USK Gelar Lomba Baca dan Tulis Hikayat Aceh

03/08/2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Patroli Gabungan Jam Malam

Satpol PP dan WH Aceh Besar Patroli Gabungan Jam Malam

03/08/2026

Terpopuler

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

02/08/2026

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Dua Warga Aceh Ditangkap di Langkat Usai Bawa Kayu Ilegal Logging

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

Jaksa Aktif Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com