Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Aceh Batasi Penggunaan BBM Subsidi untuk Kendaraan Roda Empat

Admin1 by Admin1
04/01/2023
in Nanggroe
0
KAPRa Bakal Gugat Pemerintah Aceh Terkait Pembatasan BBM Bersubsidi

BANDA ACEH — Pemerintah Provinsi Aceh telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi jenis Biosolar untuk kendaraan roda empat atau lebih, baik milik pribadi maupun angkutan umum.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, SE tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas instansi beberapa lalu terkait antrean panjang.

“SE itu hasil rapat koordinasi, di mana terjadi antrean yang disebabkan perbedaan harga yang sangat besar antara BBM subsidi dan nonsubsidi, sehingga banyak masyarakat Aceh yang beralih ke BBM subsidi,” kata Muhammad di Banda Aceh, Aceh, Selasa (3/1/2023).

Muhammad menyampaikan, solusi terbaik terhadap masalah tersebut memang adanya penambahan kuota BBM subsidi dari Pertamina atau menurunkan harga nonsubsidi.

“Pertamina juga sudah memastikan bahwa tidak ada pengurangan kuota, ini (antrean panjang) murni karena kesenjangan harga subsidi dan nonsubsidi,” ujarnya.

MTA bersyukur, pemerintah telah menurunkan harga BBM nonsubsidi sehingga ini juga menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan antrean panjang di SPBU. Sejumlah ketentuan pembatasan pengisian BBM subsidi jenis solar untuk kendaraan roda empat atau lebih tersebut adalah:

  • Kendaraan pribadi roda empat paling banyak sebesar 25 liter per hari.
  • Kendaraan pribadi roda enam paling banyak sebesar 40 liter per hari.
  • Kendaraan umum/barang roda empat paling banyak sebesar 80 liter per hari.
  • Kendaraan umum angkutan barang Roda enam paling banyak 60 liter per hari.
  • Kendaraan umum angkutan barang lebih dari enam roda paling banyak 200 liter per hari.
  • Kendaraan umum angkutan orang lebih dari enam paling banyak 200 liter per hari. Muhammad menyampaikan, dalam SE tersebut PT Pertamina Patra Niaga juga diminta wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan jenis BBM tertentu solar subsidi (Biosolar) sesuai alokasi yang ditetapkan oleh BPH Migas, serta penyalurannya dilakukan melalui program subsidi tepat.

“Untuk terlaksananya, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota se-Aceh, PT Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas Aceh dapat melakukan sosialisasi, koordinasi, monitoring, pembinaan, dan pengawasan bersama pihak kepolisian,” ujar Muhammad.

Sumber: republika.com

Previous Post

Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Sapi Kurban

Next Post

Bawa 50 Kg Sabu, 2 Pria Asal Aceh Divonis Hukuman Mati

Next Post
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Bawa 50 Kg Sabu, 2 Pria Asal Aceh Divonis Hukuman Mati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Roni Guswandi Bacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke-81 di Abdya

Roni Guswandi Bacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke-81 di Abdya

17/08/2026
Siswa SMAN 9 Takengon Tampilkan Teater pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

Siswa SMAN 9 Takengon Tampilkan Teater pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

17/08/2026
Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

17/08/2026
SMAN 9 Takengon Raih Penghargaan Sekolah Terbersih dan Penataan Lingkungan

SMAN 9 Takengon Raih Penghargaan Sekolah Terbersih dan Penataan Lingkungan

17/08/2026
Camat Salamuddin Inspektur Upacara HUT Ke-81 RI di Peukan Bada

Camat Salamuddin Inspektur Upacara HUT Ke-81 RI di Peukan Bada

17/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

Aceh Batasi Penggunaan BBM Subsidi untuk Kendaraan Roda Empat

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com