Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

SBY Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024: What’s Really Going On?

Atjeh Watch by Atjeh Watch
03/03/2023
in Nasional
0
SBY Serukan ‘Perang’ Usai Moeldoko Jadi Ketum KLB Demokrat

Ilustrasi SBY kecam manuver Moeldoko kudeta Partai Demokrat. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta – Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

SBY menilai putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu terkesan janggal. Ia pun berharap tidak ada kejadian ‘aneh’ yang bakal terjadi di tahun-tahun pemilu ini. Hal itu ia sampaikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Jumat (3/3).

“Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on (apa yang sebenarnya sedang terjadi)?” cuit SBY.

SBY mengatakan bangsa saat ini tengah diuji dengan banyaknya godaan. Pimpinan Majelis Tinggi Partai Demokrat ini berharap tidak ada pihak yang ‘bermain api’ pada tahun-tahun mendekati kontestasi politik ini.

“Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country,” kata dia.

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Prima untuk seluruhnya dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3).

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menjelaskan masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi mengingat KPU sebagai pihak tergugat menyatakan banding.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Mandi Bersama Bella dan Johana Saat Aziz Kerja

Next Post

Pemerintah Batal Berhentikan Massal Tenaga Honorer 2023

Next Post
Senyum Kecut ‘Para Robot’ di Kota Gemilang

Pemerintah Batal Berhentikan Massal Tenaga Honorer 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

208 Peserta Meriahkan Perayaan MTQ Tingkat Tangan-Tangan

208 Peserta Meriahkan Perayaan MTQ Tingkat Tangan-Tangan

10/06/2026
Kemenag Salurkan Lebih dari Rp85 Miliar untuk Penanganan Dampak Bencana di Aceh

Kemenag Salurkan Lebih dari Rp85 Miliar untuk Penanganan Dampak Bencana di Aceh

10/06/2026
Mualem Ngaku Kemiskinan Aceh Naik jadi 17% Akibat Bencana

Mualem Ngaku Kemiskinan Aceh Naik jadi 17% Akibat Bencana

10/06/2026
Mendagri Klaim Aceh Sudah Normal Tapi Belum Permanen

Mendagri Klaim Aceh Sudah Normal Tapi Belum Permanen

10/06/2026
Warga Banda Aceh Tumpah Ruah Saksikan Dakwah Akbar

Warga Banda Aceh Tumpah Ruah Saksikan Dakwah Akbar

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com