SINABANG – Satresnarkoba Polres Simeulue menangkap terduga pengedar ganja kering berinisial HA, 50 tahun, di Desa Abail Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, Rabu 8 Maret 2023.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko,S.H.,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU JH Sialagan mengatakan HA ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi yang layak dipercaya bahwasanya ada adanya seseorang yang diduga memperjualbelikan Narkotika jenis ganja yang bertempat di dalam rumah milik HA di Desa Abail.
Selanjutnya petugas menggedor pintu rumah HA dan setelah pintu rumah terbuka Petugas langsung melakukan penggeledahan rumah yang didampingi oleh aparat desa setempat.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang ukti narkotika Jenis ganja dalam bungkus plastik seberat 900 gram, yang disembunyikan dibagian belakang rumah tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan HA, bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I, penjaga kantin di kapal KMP Aceh Hebat I.
“Kemudian pada pukul 21.30 Wib, petugas pun Langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap I yang sedang berada dalam kantin Kapal KMP Aceh hebat I. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastik, seberat 1 kilogram, dan disimpan dalam koper warna coklat.”
Kemudian, kata dia, berdasarkan hasil keterangan I bahwa dia mendapatkan ganja tersebut dari kawan nya yang berdomisili di Meulaboh.
“Petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti serta membawa ke 2 orang tersangka ke Polres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut.”
Sementara untuk para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo ayat (1) Jo Pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun penjara denda 1 miliar rupiah.











