Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KIP: 27 Bakal Calon DPD Belum Serahkan Syarat Dukungan Perbaikan

Atjeh Watch by Atjeh Watch
11/03/2023
in Nanggroe
0
KIP: 27 Bakal Calon DPD Belum Serahkan Syarat Dukungan Perbaikan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah. ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 27 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 belum menyerahkan syarat dukungan perbaikan tahap kedua.

“Hingga hari terakhir penyerahan syarat dukungan perbaikan, baru lima bakal calon yang sudah menyerahkan, sedangkan 27 bakal calon lainnya, belum menyerahkan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Sabtu.

Munawarsyah mengatakan batas akhir penyerahan syarat dukungan perbaikan tahap kedua pada 11 Maret 2023 hingga pukul 23.59 WIB. Jika bakal calon tidak menyerahkan, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa ditetapkan sebagai calon.

Adapun lima bakal calon DPD yang sudah menyerahkan syarat dukungan perbaikan yakni Darwati A Gani dengan jumlah 1.485 dukungan perbaikan pemilih baru dari kewajiban 614 dukungan.

Kemudian, Zulfikar dengan dukungan pemilih baru perbaikan tahap kedua sebanyak 991 dukungan dari kewajiban 330 dukungan minimal. Muhammad Zulmi dengan dukungan pemilih baru perbaikan tahap kedua sebanyak 742 dukungan dari kewajiban 150 dukungan.

Serta Sayed Muhammad Muliady, menyerahkan dukungan pemilih baru perbaikan tahap kedua sebanyak 2.111 dukungan dari kewajiban 611 dukungan. Mulia Rahman menyerahkan dukungan pemilih baru perbaikan tahap kedua sebanyak 1.037 dukungan dari kewajiban 551 dukungan.

“Selain itu, ada seorang bakal calon DPD yang telah menyampaikan secara resmi kepada KIP Aceh, yaitu atas nama Nasrullah,” kata Munawarsyah menyebutkan.

Munawarsyah meminta para bakal calon DPD yang belum menyerahkan syarat dukungan perbaikan tahap kedua memperhatikan batas waktu akhir penyerahan, yakni pada 11 Maret 2023 sekira pukul 23.59 WIB.

“Sebagian besar bakal calon DPD juga sudah mengonfirmasi kepada KIP Aceh bahwa para admin silon mereka sedang menyelesaikan proses memasukkan dukungan pemilih baru dan akan menyampaikan perbaikan dukungan tersebut sebelum batas akhir penyerahan,” kata Munawarsyah.

Sebelumnya, KIP Aceh menetap 32 bakal calon DPD tidak memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual tahap pertama. Bagi yang tidak memenuhi syarat tersebut, diminta menyerahkan syarat dukungan perbaikan tahap kedua.

Dari 32 bakal calon tersebut, baru lima orang yang sudah menyerahkan syarat dukungan perbaikan tahap kedua. Sedangkan 27 bakal calon lainnya, belum menyerahkan hingga di hari terakhir penyerahan.

Dari 27 orang tersebut, seorang di antaranya sudah menyatakan mengundurkan diri. Adapun bakal calon DPD yang belum menyerahkan syarat dukungan perbaikan tahap kedua tersebut yakni A Mufakhir Muhammad, Abdullah Puteh, Akhyar, Azhari, dan Abdul Hadi Bang Joni.

Berikutnya, Bukhari MY, Dedi Sumardi Nurdin, Firmandez, Helmi Hasan, Irsalina Husna Azwir, Mohd Ilyas, Mulia Rahman, M Adam, M Amin Said, M Fakhruddin.

Serta Nazar, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Ramli Rasyid, Razali, Raihanah, Safir (Firsa Agam), Sofyan Ardi, Sahidal Kastri, Said Muslim, Zulhafah, dan Zulhaq Arsyad.

“Syarat dukungan perbaikan ini nantinya akan diverifikasi secara faktual yang dipilih secara acak atau random. Bagi yang memenuhi syarat, nantinya akan ditetapkan sebagai calon bersama enam bakal calon lainnya yang sudah terlebih dahulu memenuhi syarat saat verifikasi faktual tahap pertama,” kata Munawarsyah.

Sumber: antara

Previous Post

Pekan Raya Cahaya Aceh Telah Dibuka, Yuk ke Taman Bustanussalatin

Next Post

Warga Syiah Kuala Keluhkan Pelanggaran Syariat Islam di Banda Aceh

Next Post
Warga Syiah Kuala Keluhkan Pelanggaran Syariat Islam di Banda Aceh

Warga Syiah Kuala Keluhkan Pelanggaran Syariat Islam di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

SMAN 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

SMAN 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

07/06/2026
Pemkab Aceh Timur Sediakan Lahan untuk Pusat Rehabilitasi Narkoba

Pemkab Aceh Timur Sediakan Lahan untuk Pusat Rehabilitasi Narkoba

07/06/2026
Polres Aceh Selatan Periksa Enam WNA Asal Tiongkok

Polres Aceh Selatan Periksa Enam WNA Asal Tiongkok

07/06/2026
Parlindungan Berutu Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum HMPS Pendidikan Fisika UIN Ar-Raniry

Parlindungan Berutu Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum HMPS Pendidikan Fisika UIN Ar-Raniry

07/06/2026
Pemko Banda Aceh Siapkan Dakwah Umum Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Pemko Banda Aceh Siapkan Dakwah Umum Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

07/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

PTM Dominasi Giat CKG di Sarah Mane

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com