Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DKPP Periksa KIP Nagan Raya Dalam Tiga Perkara Terkait Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan

Atjeh Watch by Atjeh Watch
14/03/2023
in Nanggroe
0

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual dalam tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Rabu (15/3/2023) pukul 10.00 WIB.

Perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Safarudin, perkara nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Bustanudin, Muhammad Nasir, Muhammad Dustur, dan Hamdani Mustika. Sedangkan perkara nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Muhammad Arbi, Usman, dan Said Syahrul Rahmad.

Ketiga perkara ini mengadukan Muhammad Yasin, Nazaruddin, Syahrul Iman, Mizwanur, dan Muhajir Hasballah (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya) sebagai Teradu I hingga V.

Teradu I sampai V pada tiga perkara ini didalilkan tidak profesional melakukan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Nagan Raya. Dimulai dari tidak adanya sosialisasi, PPK terpilih diduga memiliki kerterkaitan dengan partai politik, dan pelaksanaan tes tertulis tidak sesuai mekanisme dan peraturan.

Teradu I hingga V juga didalilkan memberikan perlakuan berbeda kepada peserta. Serta dugaan permintaan uang dari Teradu kepada peserta calon anggota PPK yang dilakukan oleh Teradu I.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [

Previous Post

Jelang Mudik, Pelabuhan Ulee Lheue Butuh Perhatian Khusus

Next Post

Rakor Lintas Sektoral Persiapan PKA, Kadisbudpar Aceh: Mari Bersinergi!

Next Post
Rakor Lintas Sektoral Persiapan PKA, Kadisbudpar Aceh: Mari Bersinergi!

Rakor Lintas Sektoral Persiapan PKA, Kadisbudpar Aceh: Mari Bersinergi!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Cegah Karhutla, Polres Pidie Gelar Apel Kesiapan dan Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Cegah Karhutla, Polres Pidie Gelar Apel Kesiapan dan Perkuat Sinergi Lintas Sektor

03/09/2026
Kemenag Aceh Tengah Rotasi dan Promosi Lima Kepala KUA Kecamatan

Kemenag Aceh Tengah Rotasi dan Promosi Lima Kepala KUA Kecamatan

03/09/2026
Dinas Kesehatan Aceh Barat Siagakan Puskesmas Hadapi Dampak Karhutla

Dinas Kesehatan Aceh Barat Siagakan Puskesmas Hadapi Dampak Karhutla

03/09/2026
Wakili Aceh, Tangke Tampil di Lake Toba Traditional Music Festival

Wakili Aceh, Tangke Tampil di Lake Toba Traditional Music Festival

03/09/2026
3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

03/09/2026

Terpopuler

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

02/09/2026

Ohku, Dana Bencana Rp37,9 Miliar Mengendap: 96% Belum Terserap, Bupati Pijay Ancam Sanksi OPD

Data Google Trend: Blangpidie Catat Minat Pencarian “Slot” Tertinggi di Aceh

DKPP Periksa KIP Nagan Raya Dalam Tiga Perkara Terkait Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan

Kepala SMKN Idi Lepas Tiga Siswa Prakerin ke Toyota Auto Medan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com