MEUREUDU – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sukses memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum, yang sudah memperoleh kekuatan hukum dari pengadilan (Inkracht) sejak Desember 2022 sampai dengan Maret 2023, di halaman Kejari setempat, Kamis 16 Maret 2022.
Kepala Kejari Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad, SH, MH. melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Irfan Yulianto Hamzah SH, mengatakan berdasarkan pasal 30 undang-undang nomor 11 Pidana (KUHAP) tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum dilakukan oleh Jaksa sebanyak 29 perkara.
“Dengan rincian, narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah perkara 15 perkara, dengan Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan sebanyak 7,8 gram. Kemudian Narkotika jenis ganja 12 perkara, dengan BB yang dimusnahkan 3.376,11 gram,” katanya.
“Dan perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak dua perkara, dan barang bukti lainnya yang dimusnahkan sebanyak 32 buah berupa HP, mancis, bong, kaca pirek, bungkus rokok, plastik, baju training, semua kita musnahkan,” ujar Irfan Yulianto Hamzah SH, Kasi PB3R Kajari Pidie Jaya.
Pantauan langsung Atjehwatch.com, hadir dalam acara pemusnahan tersebut, Kapolres Pidie Jaya, Sekda Pidie Jaya, ketua DPRK Pidie Jaya, Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya, Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Kepala PN, Ketua Makamah Syariah, Kadis Kesehatan Pidie Jaya, serta tamu undangan lainnya.[Mul]











