Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pj Walkot Lhokseumawe Mangkir dari Panggilan Pengadilan Negeri

Atjeh Watch by Atjeh Watch
17/03/2023
in Lintas Timur
0
Pj Walkot Lhokseumawe Mangkir dari Panggilan Pengadilan Negeri

Lhokseumawe-  Pj Walikota Lhokseumawe, Imran, mangkir dari panggilan sidang Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam gugatan yang di ajukan oleh warga Lhokseumawe berprofesi sebagai pedagang dan petani keramba di Waduk Pusong.

Gugatan tersebut, meminta kepada Pengadilan agar memerintahkan kepada Pj Walikota, Imran, untuk memfungsikan UPTD Waduk agar tidak mencemari Waduk Pusong dengan limbah.

Pengadilan telah memanggil Pj Walikota, Imran, secara patut. Namun, Pj Walikota tetap tidak menghadiri penaggilan untuk menghadiri sidang perkara Nomor 4/Pdt.G/LH/2023/PN Lsm.

“Kami telah menerima panggilan sidang jauh hari terhadap gugatan yang kami ajukan kepada Pj Walikota Lhokseumawe, Imran, untuk memfungsikan UPTD Waduk agar limbah tidak masuk ke dalam Waduk,  karena bisa merusak lingkungan terutama ekosistem yang ada didalam waduk tersebut, dan hari ini saya bersama para penggugat dan warga sekitar yang hampir enam puluh orang hadir pada sidang ini,” terang Safaruddin selalu kuasa hukum penggugat.

“Karena Tergugat tidak hadir, sidang kita tunda sampai tanggal 30 Maret, dan memerintahkan Panitera untuk memanggil kembali Tergugat,” tegas Ketua Majelis Hakim, Faisal Mahdi, SH., MH saat menutup persidangan yang dimulai pukul 14. 20 wib, dengan Hakim Anggota, Mustabsyirah, SH., MH dan Fitriani, SH, MH.

Sementara itu, salah satu penggugat, Herizal, merasa kecewa dengan sikap Pj Walikota Imran, yang mengabaikan panggilan pengadilan untuk menyelesaikan masalah yang penting bagi warga Lhokseumawe ini.

Herizal menyinggung adanya informasi yang beredar surat tentang kegiatan Rapat Kordinasi Pimpinan Pemko Lhokseumawe yang dikemas dalam Gathering Employed. Tepatnya, di Bintang Resort, Takengon, Aceh Tengah, yang akan di gelar pada (17/18/2023).

Kemudian, kata Herizal, surat Rapat Kordinasi tersebut, bernomor 005/1094 yang di tanda tangani oleh Sekda Kota Lhokseumawe, T. Adnan, selaku Pembina Utama Madya. Surat tersebut, yang di Tembusan langsung ke PJ. Walikota Lhokseumawe,” ujar Herizal.

“Kami selaku warga Kota Lhokseumawe sangat kecewa dengan sikap saudara Imran selaku Pj Walikota Lhokseumawe yang mengabaikan penggilan Pengadilan untuk masalah yang serius bagi masyarakat, kami mendapatkan informasi yang beredar bahwa besok tanggal 17-18 Pemko mengadakan kegiatan rapat pimpinan di Tekengon, Aceh Tengah, yang menghabiskan uang rakyat puluhan juta rupiah. Bahkan, kami melihat ada beredar flayer gathering employed pada tanggal yang sama juga, apakah karena acara tersebut sehingga panggilan sidang ini diabaikan?” tanya  Herizal usai persidangan.

Previous Post

Polandia Akan Kirim 4 Jet ke Ukraina, Negara NATO Lain Masih Ogah

Next Post

KPK Diminta Usut Aliran Dana CSR BUMN di Aceh

Next Post
KPK Diminta Usut Aliran Dana CSR BUMN di Aceh

KPK Diminta Usut Aliran Dana CSR BUMN di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Edarkan Tramadol, Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi Pekalongan

Edarkan Tramadol, Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi Pekalongan

18/04/2026
Cuaca Ekstrem Ancam Aceh Barat, BPBD Siagakan Puluhan Personel

Cuaca Ekstrem Ancam Aceh Barat, BPBD Siagakan Puluhan Personel

18/04/2026
Guru SMAN 1 PBB Membuat Kretivitas QR, Ketua PC PGRI PBB Berikan Apresiasi

Guru SMAN 1 PBB Membuat Kretivitas QR, Ketua PC PGRI PBB Berikan Apresiasi

18/04/2026
PC IPNU Aceh Besar Minta Polres Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal

PC IPNU Aceh Besar Minta Polres Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal

18/04/2026
Satreskrim Polres Bireuen Gencarkan Sosialisasi Karhutla, Pasang Spanduk di Sejumlah Titik

Satreskrim Polres Bireuen Gencarkan Sosialisasi Karhutla, Pasang Spanduk di Sejumlah Titik

18/04/2026

Terpopuler

Pj Walkot Lhokseumawe Mangkir dari Panggilan Pengadilan Negeri

Pj Walkot Lhokseumawe Mangkir dari Panggilan Pengadilan Negeri

17/03/2023

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

Inspirasi Kebaikan: KUA Tangan-Tangan Berbagi “SEJUTA” Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Pesantren Al Zahrah Akan Gelar Khataman Santri Akhir, Sejumlah Petinggi Daerah Dipastikan Hadir

Asa Janda Miskin di Gubuk Plastik, Uluran Tangan Dermawan hingga Perhatian Pemerintah Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com