Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

 Tiga Warga Aceh Tengah Pengangkut 2 Ton BBM Solar Subsidi Ditangkap

Atjeh Watch by Atjeh Watch
03/04/2023
in Lintas Barat Selatan
0
 Tiga Warga Aceh Tengah Pengangkut 2 Ton BBM Solar Subsidi Ditangkap

Petugas kepolisian menangkap tiga orang warga Kabupaten Aceh Tengah yang diduga menimbun BBM Solar subsidi pemerintah, saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (3/4/2023) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Suka Makmue – Petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap tiga orang warga asal Kabupaten Aceh Tengah, diduga mengangkut BBM jenis solar subsidi saat melintas di kawasan Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

“Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud kepada wartawan, Senin sore di Suka Makmue.

Ada pun tiga orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing Perimahir (33 tahun), warga Desa Gele Pulo, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah. Mereka diduga menyelewengkan penggunaan BBM subsidi.

Dayu Simah Unang (29 tahun) warga Desa Musara Ate, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, serta Damiko (33 tahun), warga Desa Gele Lungi Kec.Pengasing Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, kata AKP Machfud, polisi turut mengamankan BBM solar subsidi sebanyak dua ton, satu unit mobil pick up dengan nomor polisi BL 8313 GI.

AKP Machfud menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka saat sedang mengangkut dua ton BBM solar subsidi dari Kabupaten Aceh Tengah, menuju ke Kabupaten Nagan Raya.

“Saat ini ketiga tersangka tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Machfud menambahkan.

Polisi juga menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi sebesar Rp6 miliar, demikian AKP Machfud.

Sumber: antara

Previous Post

Ketua Komisi 1 Bertemu Sekjend Kemendagri Minta Dukungan Revisi Qanun Jinayat

Next Post

Kapolda Aceh Serahkan Bansos untuk Petugas Kebersihan dan Tukang Becak

Next Post

Kapolda Aceh Serahkan Bansos untuk Petugas Kebersihan dan Tukang Becak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Disdikbud Abdya Laksanakan FLS2N Tingkat Kabupaten, Gusvizarni Minta Hasilnya Harus Transparan

Disdikbud Abdya Laksanakan FLS2N Tingkat Kabupaten, Gusvizarni Minta Hasilnya Harus Transparan

20/05/2026
9 Atlit Taekwondo Aceh Barat Raih 7 Tiket PORA

9 Atlit Taekwondo Aceh Barat Raih 7 Tiket PORA

20/05/2026
Ohku, Huntara Proyek PT HK Rusak Akibat Angin Kencang di Pidie Jaya

Ohku, Huntara Proyek PT HK Rusak Akibat Angin Kencang di Pidie Jaya

20/05/2026
Disdikbud dan Lapas IIB Blangpidie Jalin Kerjasama Wujudkan Program PKBM

Disdikbud dan Lapas IIB Blangpidie Jalin Kerjasama Wujudkan Program PKBM

20/05/2026
Kepala SMAN 2 Unggul Ali Hasjmy Secara Aklamasi Terpilih Jadi Plt Ketua DPD AKSI Aceh

Kepala SMAN 2 Unggul Ali Hasjmy Secara Aklamasi Terpilih Jadi Plt Ketua DPD AKSI Aceh

20/05/2026

Terpopuler

Ohku, Huntara Proyek PT HK Rusak Akibat Angin Kencang di Pidie Jaya

Ohku, Huntara Proyek PT HK Rusak Akibat Angin Kencang di Pidie Jaya

20/05/2026

Empat Mahasiswa Abdya Penerima Beasiswa MPR RI Resmi Dilepas ke China

Pencabutan Pergub JKA: Antara Pernyataan Politik dan Keabsahan Normatif

Sarizal Terpilih Sebagai Keuchik PAW Gampong Lhang Setia

Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com