BLANGPIDIE – Tidak terima diberhentikan oleh Keuchik, dua Kepala Dusun Pantai Perak Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yakni Rahmat Ramadhan dan Nurhadi mengancam akan memperkarakan Keuchik setempat.
“Kami akan melakukan langkah hukum ke tinggkat lebih tinggi jika tidak ada solusi yang jelas dan tepat. Bahkan, kita akan menjumpai pihak DPRK untuk mengadu prihal yang kami alami,” kata Rahmat, Kadus 2 Gampong Pantai Perak.
Pihaknya menilai, pemberhentian tersebut tidak melalui prosedur, apalagi pemecatan itu mereka tidak tau penyebabnya apa.
“Jika mengacu pada aturan, pemberhentian perangkat gampong, harus mendapat rekomendasi secara tertulis dari Camat. Namun dalam kasus ini, Keuchik tidak memberikan hal itu. Kami menilai apa yang dilakukan Keuchik adalah perbuatan yang telah menggangkangi aturan dan sangat merugikan bagi kami,” ucapnya.
Diceritakannya, tepat pada, Jumat 14 April 2023, keduanya menghadap keuchik untuk mengambil gaji bulan 1 dan 3. Sesampai di kediaman keuchik, mereka malah disodorkan surat pemberhentian seraya menyuruh mengambil gaji kepada bendahara.
“Kami merasa heran dan mempertanyakan kepada keuchik kenapa diberhentikan. Keuchik tidak bisa menjelaskan alasan yang tepat terkait pemberhentian terhadap kami,” sebutnya.
Rahmad dan rekannya merasa selama ini telah bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing dan menjalankan tugas sebagai Kadus dalam membantu Keuchik di wilayah masing-masing.
“Maka kami menilai bahwa pemberhentian ini tidak sesuai dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017 di mana pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan semena-semena oleh Keuchik, karena harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” ucapnya.
Terpisah, Musliyadi, Keuchik Gampong Pantai Perak Kecamatan Susoh mengatakan, jika pemberhentian aparaturnya itu sudah sesuai aturan. Sebab jika mengacu pada Permendagri No. 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Mentri Dalam Negeri tahun 2015 Nomor. 83 Pasal 1 poin ke 5. Bahwa Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepada Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi dan seterusnya.
“Saya memberhentikan kedua kadus itu karena tidak bisa diajak kerjasama. Aturan sudah jelas jika aparatur Desa harus bisa bekerjasama dengan pimpinan. Jika tidak, maka risikonya memang harus diberhentikan,” tegas Keuchik Musliyadi. (Rusman)











