Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polisi Sita Senjata Api Milik Pelaku Penganiayaan di Aceh Timur

Admin1 by Admin1
05/05/2023
in Lintas Timur
0
Polisi Sita Senjata Api Milik Pelaku Penganiayaan di Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah dalam konferensi pers, Jumat (5/5/2023)(POLRES ACEH TIMUR)

IDI – Polisi menyita senjata api milik pelaku penganiayaan berinisial SA (38) asal Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

 Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menyebutkan, pelaku ditangkap petugas diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban SU (45) warga Desa Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak yang terjadi pada 25 Maret 2023.

 “Kejadian bermula pada tahun 2022 abang ipar pelaku menyuruh korban untuk bekerja di kebon dengan upah sebesar Rp 1.700.000. Setelah upah diterima, pekerjaan tidak diselesaikan oleh korban,” kata Andy dalam konferensi pers, Jumat (5/5/2023).

Peristiwa itu berawal pada 25 Maret 2023 sekitar 16.30 WIB, pelaku mendatangi korban yang sedang berada di lokasi kejadian pelaku meminta uang abang iparnya untuk dikembalikan Rp 3 juta sambil menodongkan senjata api.

SA mengancam “kutembak kau” dan dìjawab oleh korban, “ya sudah tembak saja”. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.

 “Atas Kejadian tersebut korban merasa terancam dan selanjutnya melapor ke Polres Aceh Timur guna untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Dari laporan tersebut, tim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan, dan hari Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Setelah mendapat laporan itu, petugas langsung mendatangi rumah pelaku dan serta melakukan penggeledahan.

Hasilnya pun petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi sebanyak tiga butir dan satu selongsong yang disembunyikan di kamar mandi belakang rumahnya. Berdasarkan keterangan pelaku, senjata api jenis revolver rakitan itu diperoleh dari TK. Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 (dua puluh tahun) penjara Jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman satu tahun penjara.” tegasnya

Sumber: Kompas.com

Previous Post

Nyan, Baru 4 Calon DPD RI Daftar ke KIP Aceh

Next Post

Ekonomi Aceh Tumbuh 4,63 Persen di Triwulan Pertama 2023

Next Post
Pelaku Pariwisata di Aceh Alih Profesi Jadi Petani

Ekonomi Aceh Tumbuh 4,63 Persen di Triwulan Pertama 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Krak, KemenPU Bangun Jembatan Permanen di Jalur Strategis Aceh

Krak, KemenPU Bangun Jembatan Permanen di Jalur Strategis Aceh

22/06/2026
Seorang Pria Didakwa Terkait Serangan Anti-Muslim di Skotlandia

Seorang Pria Didakwa Terkait Serangan Anti-Muslim di Skotlandia

22/06/2026
AS-Iran Kembali Negosiasi di Swiss Usai Serangan Israel ke Lebanon

AS-Iran Kembali Negosiasi di Swiss Usai Serangan Israel ke Lebanon

22/06/2026
Azhari Cage Gelar 4 Pilar di Paloh Dayah Lhokseumawe

Azhari Cage Gelar 4 Pilar di Paloh Dayah Lhokseumawe

21/06/2026
Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

21/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com