Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Eks PM Imran Khan Bebas Bersyarat usai Pakistan Ricuh

Atjeh Watch by Atjeh Watch
13/05/2023
in Internasional
0
Eks PM Imran Khan Bebas Bersyarat usai Pakistan Ricuh

Mantan perdana menteri Imran Khan dibebaskan dengan jaminan pada Jumat (12/5), setelah penangkapannya memicu kericuhan di berbagai penjuru Pakistan. (AP/K.M. Chaudary)

Jakarta – Mantan perdana menteri Imran Khan dibebaskan dengan jaminan pada Jumat (12/5), setelah penangkapannya memicu kericuhan di berbagai penjuru Pakistan.

Seorang hakim di Pengadilan Tinggi Islamabad memerintahkan Khan dibebaskan sementara selama dua pekan. Khan pun yakin dia bakal ditahan lagi di kemudian waktu.

“Saya 100 persen yakin akan ditahan lagi,” ucapnya, seperti dikutip CNN.

Keputusan ini diumumkan sehari setelah Mahkamah Agung Pakistan memerintahkan komisi anti-korupsi negara itu membebaskan Khan.

MA juga mengatakan kepada Khan bahwa penahanan terhadapnya “tidak sah.”

“Penangkapan Anda tidak sah sehingga seluruh prosesnya harus dicabut,” kata hakim agung Pakistan, Umar Ata Bandial.

MA mengambil keputusan ini usai penangkapan Khan oleh komisi anti-korupsi Pakistan pada Selasa lalu. Mereka menahan Khan karena sang mantan PM beberapa kali mangkir sidang.

Penahanan itu memicu kericuhan di berbagai penjuru Pakistan. Para pendukung Khan menganggap kasus korupsi yang menjerat sang mantan PM bermotif politik.

Khan dituding tak melaporkan hadiah atau gratifikasi yang diterima ketika masih menjabat sebagai PM, atau pun keuntungan yang ia dapatkan dari penjualan barang-barang itu.

Berdasarkan aturan di Pakistan, pejabat pemerintahan harus melaporkan seluruh hadiah yang mereka terima. Namun, mereka diperbolehkan menyimpan hadiah yang nilainya di bawah angka tertentu.

Pengadilan di Pakistan sendiri acap kali menyeret pejabat-pejabat dalam proses peradilan yang bertele-tele.

Kelompok-kelompok pemantau hak asasi manusia menganggap proses itu dilakukan untuk melumpuhkan oposisi.

Khan sendiri terus berupaya merecoki perpolitikan Pakistan belakangan ini, setelah ia dimakzulkan pada April tahun lalu.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

IMM Abdya Apresiasi dan Minta Kajari Abdya Tuntaskan Dugaan Korupsi PT CA

Next Post

Milisi Palestina Tembak Roket ke Yerusalem, Israel Kian Brutal di Gaza

Next Post
Israel Gempur Lagi Jalur Gaza, Tewaskan 1 Pentolan Jihad Islam

Milisi Palestina Tembak Roket ke Yerusalem, Israel Kian Brutal di Gaza

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KPPI Aceh Naik Trans Kutaraja, Serap Aspirasi Penumpang soal Layanan Gratis

KPPI Aceh Naik Trans Kutaraja, Serap Aspirasi Penumpang soal Layanan Gratis

16/08/2026
Peserta Karnaval HUT RI ke-81 di Abdya Kenakan Pakaian Wartawan, Ajak Warga Melek Informasi

Peserta Karnaval HUT RI ke-81 di Abdya Kenakan Pakaian Wartawan, Ajak Warga Melek Informasi

16/08/2026
Dorong Kampus Inklusif, Forum Bangun Aceh dan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Disabilitas

Dorong Kampus Inklusif, Forum Bangun Aceh dan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Disabilitas

16/08/2026
Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Mahasiswa KPM UIN SUNA Sosialisasikan Ekoteologi

Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Mahasiswa KPM UIN SUNA Sosialisasikan Ekoteologi

16/08/2026
Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

16/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

Eks PM Imran Khan Bebas Bersyarat usai Pakistan Ricuh

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com