Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Redistribusi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya

Admin1 by Admin1
17/05/2023
in Lintas Timur
0
Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Redistribusi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya

Dua tersangka kasus korupsi redistribusi sertifikat tanah ditahan Kejari Aceh Jaya. ©2023 Merdeka.com/istimewa

CALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya kembali menetapkan dua orang tersangka korupsi redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2016. Kedua tersangka baru berinisial Z dan M langsung ditahan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Selasa (16/5) kemarin. “Tersangka Z merupakan Kepala Seksi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya yang menjabat hingga sekarang. Sedangkan M merupakan Keuchik (kepala desa) Desa Paya Laot yang juga masih aktif menjabat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya Dedi Saputra, Rabu (17/5).

Dedi menyebut, selama 20 hari ke depan tersangka Z dan M ditahan di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Aceh Jaya juga telah menetapkan mantan Kepala BPN Aceh Jaya periode 2008-2017 inisial TJ sebagai tersangka korupsi pada 10 Mei 2023.

Ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada tahun 2016.

“Total luas tanah sebesar 506,99 hektare, atau 260 sertifikat,” ujar Dedi Saputra.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, perbuatan korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp12,6 miliar.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Ikuti Peringatan HKG PKK ke-51, Ayu Marzuki Harapkan Aceh Sehat Sejahtera

Next Post

Lem Faisal: Menghalalkan Riba itu Keluar Daripada Islam

Next Post
Lem Faisal: Menghalalkan Riba itu Keluar Daripada Islam

Lem Faisal: Menghalalkan Riba itu Keluar Daripada Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KPPI Aceh Naik Trans Kutaraja, Serap Aspirasi Penumpang soal Layanan Gratis

KPPI Aceh Naik Trans Kutaraja, Serap Aspirasi Penumpang soal Layanan Gratis

16/08/2026
Peserta Karnaval HUT RI ke-81 di Abdya Kenakan Pakaian Wartawan, Ajak Warga Melek Informasi

Peserta Karnaval HUT RI ke-81 di Abdya Kenakan Pakaian Wartawan, Ajak Warga Melek Informasi

16/08/2026
Dorong Kampus Inklusif, Forum Bangun Aceh dan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Disabilitas

Dorong Kampus Inklusif, Forum Bangun Aceh dan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Disabilitas

16/08/2026
Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Mahasiswa KPM UIN SUNA Sosialisasikan Ekoteologi

Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Mahasiswa KPM UIN SUNA Sosialisasikan Ekoteologi

16/08/2026
Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

16/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Redistribusi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com