Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

PNA: Qanun LKS Tak Perlu Direvisi

Admin1 by Admin1
22/05/2023
in Nanggroe
0
PNA: Qanun LKS Tak Perlu Direvisi

BANDA ACEH – Pro-kontra revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah belakangan semakin memanas. Terutama setelah Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersepakat untuk meninjau ulang Qanun No. 11 tahun 2018 tersebut dan membuka kemungkinan untuk merevisinya.

Partai Nanggroe Aceh (PNA) sebagai salah satu Partai Lokal yang konsisten membela keistimewaan dan kekhususan Aceh menilai usaha-usaha untuk merevisi Qanun LKS tidak diperlukan saat ini. Bahkan jika dimaksudkan untuk mengundang Bank-Bank Konvensional beroperasi kembali di Aceh.

“Harus diakui, dinamika perekonomian dunia usaha di Aceh mengalami sejumlah hambatan akibat ketidakmampuan atau keterbatasan kapasitas lembaga-lembaga keuangan Syariah yang beroperasi di Aceh saat ini, tetapi masalahnya tidak terletak pada Qanun LKS,” ujar Affan Ramli, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA.

Menurutnya, pernyataan-pernyataan hukum dalam pasal-pasal di Qanun LKS mengandung kebaikan-kebaikan universal, menuntut agar lembaga-lembaga keuangan, apapun jenisnya di Aceh harus berubah mengikuti prinsip-prinsip keadilan ekonomi yang ditawarkan oleh Islam.

“Rakyat Aceh itu berperang untuk keadilan, lebih baik bersusah payah berjuang asal tidak menjadi korban kezaliman dan penghisapan sistem perbankan kapitalistik selama-lamanya,” tegas Affan memperkuat argumen sebelumnya.

Qanun LKS ini pada dasarnya adalah tuntutan yang sama seperti perjuangan sebelumnya, keadilan. Kali ini perjuangannya dalam konteks ekonomi. Semua lembaga keuangan yang berbisnis di Aceh silakan mencari keuntungan banyak-banyak, tetapi sistem mereka harus diperbaiki mendekati tatanan yang lebih adil bagi masyarakat bawah.

“Bahwa pelaksanaan Qanun LKS ini masih belum memberi dampak-dampak baik bagi perekonomian rakyat kecil seperti petani, nelayan, pedagang kecil, dan unsur lainnya, memang benar. Itu artinya Pemerintah Aceh dan DPRA perlu duduk memikirkan perbaikan strategi pelaksanaan Qanun LKS,” ungkap Affan, yang juga pernah mondok di Dayah Khazanatul Hikam Blang Pidie itu.

Affan menambahkan, PNA berpandangan, “Tak perlu merevisi Qanun LKS, apalagi jika usaha merevisi qanun tersebut dilakukan atas pesanan para pemilik modal besar yang berbisnis di sektor industri keuangan.”

Previous Post

Seluruh Jemaah Haji Aceh akan Tempati Hotel Al Kiswah Jarwal

Next Post

Nyan, Pemerintah Aceh Sepakat Bank Konvensional Kembali ke Aceh

Next Post

Nyan, Pemerintah Aceh Sepakat Bank Konvensional Kembali ke Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KPPI Aceh Naik Trans Kutaraja, Serap Aspirasi Penumpang soal Layanan Gratis

KPPI Aceh Naik Trans Kutaraja, Serap Aspirasi Penumpang soal Layanan Gratis

16/08/2026
Peserta Karnaval HUT RI ke-81 di Abdya Kenakan Pakaian Wartawan, Ajak Warga Melek Informasi

Peserta Karnaval HUT RI ke-81 di Abdya Kenakan Pakaian Wartawan, Ajak Warga Melek Informasi

16/08/2026
Dorong Kampus Inklusif, Forum Bangun Aceh dan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Disabilitas

Dorong Kampus Inklusif, Forum Bangun Aceh dan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Disabilitas

16/08/2026
Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Mahasiswa KPM UIN SUNA Sosialisasikan Ekoteologi

Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Mahasiswa KPM UIN SUNA Sosialisasikan Ekoteologi

16/08/2026
Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

16/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

PNA: Qanun LKS Tak Perlu Direvisi

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com