Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pengadikan Tinggi Banda Aceh Kuatkan Putusan Perkara Pembunuhan Dua Petani

Atjeh Watch by Atjeh Watch
25/05/2023
in Nanggroe
0
Pengadikan Tinggi Banda Aceh Kuatkan Putusan Perkara Pembunuhan Dua Petani

Dokumentasi - Polisi bersenjata lengkap menggiring para tersangka pembunuhan berencana terhadap dua petani di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Jantho, Aceh Besar, Kamis (15/9/2022). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jantho terhadap pembunuhan dua petani di Kabupaten Aceh Besar.

Hakim Humas PT Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Kamis, mengatakan perkara tersebut dengan lima terdakwa yang sebelumnya dihukum tujuh hingga sembilan tahun penjara.

“Berdasarkan putusannya, majelis hakim PT Banda Aceh menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar. Putusan menguatkan tersebut sama dengan putusan sebelumnya,” kata Taqwaddin.

Adapun lima terdakwa dalam perkara pembunuhan tersebut yakni Nazar dengan hukum tujuh tahun penjara, Darwis dan Zardan masing-masing dihukum delapan tahun penjara. Serta Tarmizi dan Feriadi masing-masing dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, kelima terdakwa tersebut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho karena melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sehingga menyebabkan kematian dua petani yakni Ridwan dan Maimun.

Keduanya meninggal dunia setelah ditembak saat pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada 12 Mei 2022 malam.

Taqwaddin mengatakan kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 353 Ayat (3) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

“Majelis hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama mengenai terbuktinya perbuatan para terdakwa maupun pidana yang dijatuhkan,” kata Taqwaddin.

Kemudian, kata Taqwaddin, majelis hakim tinggi juga berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan sesuai dengan peran serta masing-masing terdakwa. Serta pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan.

“Oleh karena itu, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan diambil alih sebagai pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan tinggi dalam memutus perkara pembunuhan tersebut,” kata Taqwaddin yang juga hakim tinggi ad hoc.

Sumber: antara

Previous Post

Eks Kepala BKKP3A Aceh Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan KB

Next Post

Komisi III Dorong Revisi UU KPK Usai Masa Jabatan Pimpinan Berubah

Next Post
Komisi III Dorong Revisi UU KPK Usai Masa Jabatan Pimpinan Berubah

Komisi III Dorong Revisi UU KPK Usai Masa Jabatan Pimpinan Berubah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polresta Banda Aceh Dukung Penegakan Syariat Islam

Polresta Banda Aceh Dukung Penegakan Syariat Islam

04/10/2026
PC APRI Aceh Jaya Raih Penghargaan PC APRI Kreatif

PC APRI Aceh Jaya Raih Penghargaan PC APRI Kreatif

04/10/2026
Illiza Resmikan Dua Pos Pengawasan Syariat di Kawasan Wisata

Illiza Resmikan Dua Pos Pengawasan Syariat di Kawasan Wisata

04/10/2026
DSI Banda Aceh Beri Pembinaan Keagamaan di Rumah Singgah Lamjabat

DSI Banda Aceh Beri Pembinaan Keagamaan di Rumah Singgah Lamjabat

04/10/2026
Aceh Tengah Terima 2 Unit Pompa Air Multifungsi dari Satgas PRR Wilayah Sumatera

Aceh Tengah Terima 2 Unit Pompa Air Multifungsi dari Satgas PRR Wilayah Sumatera

04/10/2026

Terpopuler

Pengadikan Tinggi Banda Aceh Kuatkan Putusan Perkara Pembunuhan Dua Petani

Pengadikan Tinggi Banda Aceh Kuatkan Putusan Perkara Pembunuhan Dua Petani

25/05/2023

Atlet Anggar Abdya Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Anggar Mini Kompetisi Jilid II Banda Aceh

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com