Deli Serdang – Seorang calon penumpang asal Provinsi Aceh berinisial W (22) diamankan di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). W ditangkap karena membawa sabu-sabu seberat 2 kilogram.
“Diamankan satu orang laki- laki berinisial W, asal Aceh karena membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat setelah ditimbang 2 Kilogram,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (26/5/2023).
Hadi mengatakan pelaku diamankan tadi pagi sekitar pukul 04.30 WIB di area keberangkatan Bandara Kualanamu, tepatnya di area X-ray. Saat itu, petugas Avsec mencurigai barang yang dibawa oleh pelaku.
Setelah itu, pelaku dan barang bawaannya dibawa menuju kantor Avsec. Selanjutnya, personel polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sabu-sabu seberat 2 kilogram.
Saat ini, kata Hadi, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diperiksa.
“Pelaku dan barang bukti diserahterimakan oleh Avsec dan ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Sumut,” jelasnya.











