Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Nyan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Atjeh Watch by Atjeh Watch
15/06/2023
in Nasional
0
Nyan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan dan memutuskan sistem pemilu tetap dengan daftar terbuka. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Sadli Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

Adapun permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.

Dari seluruh paprol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR. Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Parlemen 12 Kali Gagal Pilih Presiden, Lebanon di Ambang Krisis

Next Post

DPRA Dorong BPKS Siapkan Mekanisme Pelayanan Pelabuhan

Next Post
DPRA Dorong BPKS Siapkan Mekanisme Pelayanan Pelabuhan

DPRA Dorong BPKS Siapkan Mekanisme Pelayanan Pelabuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Muslim Ayub: Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Harus Diamalkan Setiap Hari

Muslim Ayub Ajak Generasi Muda Maknai Cinta Tanah Air dengan Cara Kekinian

28/09/2026
Dandim Aceh Selatan Sidak Sejumlah Dapur MBG, Tekankan Higienitas dan Kebersihan

Dandim Aceh Selatan Sidak Sejumlah Dapur MBG, Tekankan Higienitas dan Kebersihan

28/09/2026
Meski Telah Ada Perjanjian Penghentian Panen, PT Cemerlang Abadi Diduga Masih Kelola Hasil di Lahan Sengketa Abdya

Meski Telah Ada Perjanjian Penghentian Panen, PT Cemerlang Abadi Diduga Masih Kelola Hasil di Lahan Sengketa Abdya

28/09/2026
Riuh Hasan Basri di Media, Mahlil: Ada Motif Politik

Riuh Hasan Basri di Media, Mahlil: Ada Motif Politik

28/09/2026
Irwansyah Advokasi Pembangunan Dayah Liwaul Mukhlisin

Tangkap Pencuri Meteran Air, Ketua DPRK Banda Aceh Apresiasi Jajaran Polresta Banda Aceh

28/09/2026

Terpopuler

Nyan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Nyan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

15/06/2023

Hasan Basri Bongkar APBK, Pemerintah Bukan Milik Toke

Ditantang Mundur, Hasan Basri: Laporkan Saya ke Mendagri

Riuh Hasan Basri di Media, Mahlil: Ada Motif Politik

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com