Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Jaksa Kembali Sita Rp530 Juta Terkait Kasus RS Arun Lhokseumawe

Atjeh Watch by Atjeh Watch
16/06/2023
in Lintas Timur
0
Jaksa Kembali Sita Rp530 Juta Terkait Kasus RS Arun Lhokseumawe

Lhokseumawe – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menyita Rp530 juta terkait dugaan aliran dana kasus korupsi pada PT RS Arun Lhokseumawe, Aceh.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan bahwa pengembalian uang negara dalam kasus tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tersebut dilakukan oleh salah seorang yang merupakan pelaku usaha pengembangan pembangunan perumahan di salah satu komplek perumahan.

“Uang yang dikembalikan tersebut berasal dari pembayaran pembelian rumah oleh tersangka Hariadi, mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016 – 2023,” katanya.

Dengan dikembalikannya Rp530 juta tersebut, kata Therry, tim penyidik telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp9,2 miliar dari total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT RS Lhokseumawe yang mencapai Rp44,9 miliar.

Selain menyelamatkan uang negara sebesar Rp9,2 miliar, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka Hariadi. Adapun aset yang disita yakni tiga buah dokumen atau sertifikat hak milik tanah dan rumah, satu unit mobil jenis Honda Civic, satu unit sepeda motor jenis Honda CBR250RR dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha WR 155 R.

Therry meminta kepada siapa saja uang merasa menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe agar dapat dengan segera mengembalikan uang tersebut.

“Kepada semua pihak baik perorangan maupun korporasi yang merasa menerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikannya. Jika tidak, tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama terkait dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Adapun kedua tersangka tersebut yakni Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Tersangka Hariadi saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, sementara tersangka Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa.

Sumber: antara

Previous Post

Pj Wali Kota Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran Kampung Mulia

Next Post

Rektor Lantik Kepengurusan Ormawa UIN Ar-Raniry

Next Post
Rektor Lantik Kepengurusan Ormawa UIN Ar-Raniry

Rektor Lantik Kepengurusan Ormawa UIN Ar-Raniry

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mutu Pelayanan RSUD-TP Abdya Ditingkatkan, Komunikasi Efektif Diutamakan

Mutu Pelayanan RSUD-TP Abdya Ditingkatkan, Komunikasi Efektif Diutamakan

10/07/2026
Total Aset Perbankan di Aceh Capai Rp65,99 Triliun

Total Aset Perbankan di Aceh Capai Rp65,99 Triliun

10/07/2026
Kanwil Kemenag Aceh Lakukan Verifikasi Pesantren di Bener Meriah

Kanwil Kemenag Aceh Lakukan Verifikasi Pesantren di Bener Meriah

10/07/2026
Mahasiswa KKN USK Disambut Hangat di Gampong Cut Langgien

Mahasiswa KKN USK Disambut Hangat di Gampong Cut Langgien

10/07/2026
Dorong Ekspansi UMKM, Wali Kota Banda Aceh Tinjau Langsung Produksi Capli

Dorong Ekspansi UMKM, Wali Kota Banda Aceh Tinjau Langsung Produksi Capli

10/07/2026

Terpopuler

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

09/07/2026

Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

Malam Ini, Rektor, Walikota, dan Tokoh publik Baca Puisi di Kedai Kopi

MTC Juara Umum Kelas Festival & Pemula, Rahih 78 Medali di Student Champhionship

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com