Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tahan Eks Kadis PUPR Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

Admin1 by Admin1
19/06/2023
in Nasional
0
Ditjen PAS Pindahkan 41 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Ilustrasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman selama 20 hari.

Gerius terjerat kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

“Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap GOY [Gerius One Yoman] untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung sejak 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2023,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (19/6).

“Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” imbuhnya.

Selain Gerius, KPK memproses hukum dua orang tersangka lainnya yakni Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Kasus ini bermula saat Lukas melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR dengan memenangkan perusahaan tertentu, di antaranya milik Rijatono, untuk mengerjakan proyek multiyears.

Gerius bersama Lukas diduga membantu dan mengondisikan Rijatono untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan dimaksud. Pengkondisian itu yakni dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya sebelum diumumkan Dinas PU.

Bantuan itu memudahkan Rijatono dalam menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi.

“Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan tersangka RL [Rijatono Lakka] pada Dinas PUPR periode 2019-2021, RL memberikan kepada GOY fee sebesar satu persen dari nilai kontrak,” ungkap Asep.

“Atas bantuannya tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL sebesar Rp300 juta,” katanya.

Dalam perkara ini, Gerius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

KPK Buka Penyelidikan Terkait Pungli Rp4 M di Lingkungan Rutan

Next Post

Pekan Kebudayaan Aceh Diundurkan hingga November, Ini Alasannya!

Next Post
Pekan Kebudayaan Aceh Diundurkan hingga November, Ini Alasannya!

Pekan Kebudayaan Aceh Diundurkan hingga November, Ini Alasannya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iran Tangguhkan Perundingan dengan AS Buntut Israel Bombardir Lebanon

Iran Tangguhkan Perundingan dengan AS Buntut Israel Bombardir Lebanon

02/06/2026
Iran Janji bakal Permudah Kapal Jepang Melintasi Selat Hormuz

Iran Janji bakal Permudah Kapal Jepang Melintasi Selat Hormuz

02/06/2026
Ade Naylan Sadida: Juara MTQ, Hafizah 30 Juz Raih Best Award SDGs Internasional, Kini Lolos Pendidikan Dokter USK

Ade Naylan Sadida: Juara MTQ, Hafizah 30 Juz Raih Best Award SDGs Internasional, Kini Lolos Pendidikan Dokter USK

01/06/2026
Tuanku Muhammad: JKA Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus yang Dipangkas

Fraksi PKS DPRK Dukung Wali Kota Tegakkan Syariat yang Terintegrasi dan Terpadu di Banda Aceh

01/06/2026
Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

01/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Kaya SDA Tapi Miskin, Hasto: Jangan Seperti di Aceh

KPK Tahan Eks Kadis PUPR Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com