Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

72 Bacaleg DPR Aceh Tidak dapat Ditetapkan Sebagai Calon

Atjeh Watch by Atjeh Watch
15/07/2023
in Nanggroe
0
Nyan, Baru 20 Bakal Calon DPD Daftar ke KIP Aceh

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah. ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh- Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 72 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRA pada Pemilu 2024 tidak dapat ditetapkan sebagai calon karena tidak memenuhi syarat pencalonan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Jumat, mengatakan puluhan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi persyaratan pencalonan yang sudah ditetapkan pada masa perbaikan.

“Hingga masa perbaikan berakhir 9 Juli kemarin, ada 72 bacaleg DPRA yang tidak melengkapi berkas persyaratan pencalonan. Karena tidak melengkapi, maka bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Munawarsyah.

Sebelumnya, sebanyak 1.782 bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024. Setelah diverifikasi, semua bacaleg tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat.

Selanjutnya, KIP sebagai lembaga penyelenggara pemilu memberikan waktu perbaikan persyaratan pencalonan hingga 9 Juli 2023. Hingga waktu ditentukan, hanya 1.710 bacaleg yang melengkapi persyaratan di masa perbaikan.

Adapun persyaratan yang tidak dipenuhi di antaranya surat keterangan kesehatan, surat keterangan mampu membaca Al Quran, surat pengadilan, kartu tanda penduduk yang tidak dapat terbaca, ijazah pendidikan yang tidak dilegalisir, dan lainnya.

“Dari 72 bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut, 19 orang di antaranya adalah bacaleg yang dinyatakan tidak lulus uji mampu membaca Al Quran tahap pertama. Saat ini, ke-1.710 bacaleg tersebut sedang dalam proses verifikasi administrasi perbaikan,” katanya.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Sumber: antara

Previous Post

Bea Cukai Genjot Industri Hasil Tembakau

Next Post

Dinsos Banda Aceh Gelar Seminar Pemenuhan Hak Disabilitas

Next Post
Dinsos Banda Aceh Gelar Seminar Pemenuhan Hak Disabilitas

Dinsos Banda Aceh Gelar Seminar Pemenuhan Hak Disabilitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al- Farlaky Galakkan Gerakan Guru Tanam 10.000 Pohon

Al- Farlaky Galakkan Gerakan Guru Tanam 10.000 Pohon

05/09/2026
Kemenhaj Dorong Sinergi Wakaf dan Ekonomi Haji untuk Perkuat Potensi Lokal Aceh

Kemenhaj Dorong Sinergi Wakaf dan Ekonomi Haji untuk Perkuat Potensi Lokal Aceh

05/09/2026
Wamen Komdigi Apresiasi SIPGAM Banda Aceh: Contoh Nyata Inovasi Talenta Digital Daerah

Wamen Komdigi Apresiasi SIPGAM Banda Aceh: Contoh Nyata Inovasi Talenta Digital Daerah

05/09/2026
Terkait Permasalahan Huntap di Aceh Tengah, Bupati Haili Yoga Temui Kementerian PKP

Terkait Permasalahan Huntap di Aceh Tengah, Bupati Haili Yoga Temui Kementerian PKP

05/09/2026
USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

05/09/2026

Terpopuler

Nyan, Baru 20 Bakal Calon DPD Daftar ke KIP Aceh

72 Bacaleg DPR Aceh Tidak dapat Ditetapkan Sebagai Calon

15/07/2023

Sekda, Para Kadis hingga Camat mulai Ramai jadi Orang Tua Asuh Anak Yatim di Abdya

Pelatihan Kader Penggerak Nanggroe Japakeh 2026 Dibuka

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

Bupati Abdya Ultimatum Pejabat: Rapor Merah Siap Dimutasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com