Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Didepan Pendamping Desa di Aceh, Menteri Desa dan PDTT Jalaskan Peruntukan Dana Desa

Atjeh Watch by Atjeh Watch
06/08/2023
in Nanggroe
0
Didepan Pendamping Desa di Aceh, Menteri Desa dan PDTT Jalaskan Peruntukan Dana Desa

BANDA ACEH – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, tidak ada hubungan pendamping Desa dengan perlakuan kepala desa yang korupsi, namun bila ada perencanaan pembangunan yang tidak tepat, itu baru berhubungan dengan pendamping desa dan perlu dipertanyakan.

“Makanya kami setiap tahun mengevaluasi pendamping desa ini,” kata Menteri PDTT pada Rapat Sinergitas dan Konsolidasi dalam Pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendamping profesional (Pendamping Desa) di Hotel Grand Nanggroe, Lueng Bata, Banda Aceh, Minggu (6/8/2023).

Menteri menyampaikan, dana desa pada tahun 2023 itu dipakai dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan sumber daya manusia. Untuk pertumbuhan ekonomi yang terpakai sebesar 45,7 persen, sedangkan untuk SDM 30,1 persen.

“Ini artinya rencana pembangunan di desa-desa sudah on the track,” ujar Gus Halim.

Menurut Gus Halim, serapan dana Desa sudah mencapai 70% untuk pertembuhan ekonomi dan SDM, dan capaian itu berkat Pendamping desa.

“Ini yang dimaksud on the track,” tegasnya.

Namun–katanya–banyak pihak melihat dana desa sebesar Rp4,5 triliun ini seakan-akan menyalahi, sehingga mereka mencari-cari kesalahan, termasuk bila ada kepala desa yang korupsi dihubungkan dengan pendamping desa.

“Itu tidak ada hubungan dengan pendamping desa, kecuali bila perencanaan yang tidak tepat. Jadi dana desa bisa dipakai buat apa saja, kecuali yang dilarang. Dana Desa harus terarah pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM,” ujarnya lagi.

Dalam politiknya, keberadaan dua anggota DPR RI komisi V asal Aceh–Pak Irmawan dan Pak Ruslan– memang sangat dibutuhkan untuk mendukung keberadaan tenaga profesional pendampingan desa, dan selama ini Pak Irmawan paling membela dan mempertahankan tenaga desa ini.

“Beliau di komisi V sangat membantu mempertahankan tenaga pendamping desa,” lanjut Menteri.

Untuk itu, menteri menekankan agar sama-sama ikut memberi dorongan kepada kedua anggota DPR RI ini, sebab keberadaan tenaga profesional pendamping Desa sangat dibutuhkan.

Menteri Abdul Halim Iskandar di Aceh dalam rangkaian kunjungan ke Kabupaten Bireuen, Pidie Jaya, Sabang, Pulau Nasi, dan Banda Aceh.

Hadir pada acara tersebut Anggota DPR-RI Komisi V Irmawan yang juga ketua DPW PKB, H. Ruslan M Daud, serta pihak terkait Desa lainnya.[]

Previous Post

Uni Emirat Arab Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Next Post

Silaturahmi di Pesisir Timur, Syech Fadhil Diminta Maju di Pilkada Aceh 2024

Next Post
Dukung Aceh Jadi Satu-satunya Embarkasi Keberangkatan Haji Indonesia, Syech Fadhil: Ada Alasan Historis dan Efesiensi

Silaturahmi di Pesisir Timur, Syech Fadhil Diminta Maju di Pilkada Aceh 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ohku, BMKG Ingatkan Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi

10/04/2026
Pupuk Indonesia Bangun Dua Pabrik Metanol di Aceh dan Kaltim

Pupuk Indonesia Bangun Dua Pabrik Metanol di Aceh dan Kaltim

10/04/2026
Pertamina Pastikan Stok Avtur Embarkasi Haji Aceh Aman

Pertamina Pastikan Stok Avtur Embarkasi Haji Aceh Aman

10/04/2026
HUT ke-24 Abdya, Dr. Safaruddin Mampu Keluarkan Daerah dari Tekanan Fiskal

HUT ke-24 Abdya, Dr. Safaruddin Mampu Keluarkan Daerah dari Tekanan Fiskal

10/04/2026
Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com